LBH Medan Kecam Penggusuran Paksa Warga Oleh Oknum TNI Dengan Modus Kebakaran

Foto : Puluhan Warga yang terbakar rumahnya di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan mendatangi Kantor LBH Medan meminta perlindungan hukum, Selasa (7/10/2025).
MEDAN, (infokasus24.com)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dengan tegas mengecam dugaan Penggusuran paksa terhadap warga setelah peristiwa kebakaran yang terjadi pada, Minggu (20/7/2025) yang lalu di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang hingga kini tidak memperoleh kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH, Selasa (7/10/2025) mengatakan bahwa Kebakaran yang terjadi sekitar pukul (02.30) Wib dini hari tersebut telah menimbulkan duka hingga kerugian bagi masyarakat. Tidak hanya hilangnya rumah, harta benda, serta dokumen berharga, tetapi juga meninggalkan luka mendalam dan trauma berkepanjangan bagi para korban.
Ironisnya, hingga kini para korban masih kehilangan tempat tinggal dan ruang hidup yang layak, tanpa adanya perlindungan maupun pemulihan yang semestinya diberikan oleh negara.
Alih – alih memberikan perlindungan, pemulihan, dan penyelidikan yang tuntas pasca musibah kebakaran, dua minggu setelah peristiwa tersebut TNI justru diduga melakukan penggusuran paksa menggunakan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan rumah warga yang masih berdiri.
Tindakan penggusuran tersebut memicu bentrokan antara masyarakat dan TNI. Menyikapi hal tersebut LBH Medan menilai langkah ini tidak hanya memperparah penderitaan korban yang telah kehilangan segalanya, tetapi juga mencerminkan praktik yang tidak berperikemanusiaan, melanggar prinsip keadilan, serta mencederai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Medan Barat hingga kini tidak memberikan kepastian hukum dan tidak dilakukan secara transparan. Meskipun pihak kepolisian telah disurati secara resmi oleh LBH Medan, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan yang memadai.
Lebih jauh lagi, pihak kepolisian justru menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Kodam I/Bukit Barisan, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya tumpang tindih kewenangan serta maladministrasi dalam proses penegakan hukum.
Situasi ini semakin diperburuk dengan munculnya dugaan klaim hak atas tanah oleh pihak TNI, yang memperkeruh posisi hukum warga dan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan adanya pengabaian serius terhadap kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para korban.
LBH Medan menduga bahwa peristiwa kebakaran yang berujung pada penggusuran paksa masyarakat di Jalan Putri Hijau yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan dan Undang-Undang Dasar 1945 dan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 dan 9 yang menjamin hak atas perlindungan hukum, rasa aman, dan kehidupan yang layak.
Selain itu, Indonesia sebagai negara pihak Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, berkewajiban memenuhi hak-hak warga negara atas kehidupan yang bermartabat sesuai prinsip kemanusiaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penggusuran tanpa dasar hukum dan tanpa penyediaan hunian layak merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak bahwa negara, khususnya Kapolda Sumatera Utara, serta jajarannya, harus segera memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, terutama kepada para korban kebakaran dan penggusuran.
LBH Medan juga mendesak agar aparat penegak hukum menjamin transparansi dalam proses penyelidikan, menghentikan segala bentuk intimidasi dan penggusuran paksa, serta memulihkan hak-hak warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.
Serta mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Medan sebagai representasi dari negara untuk memastikan perlindungan, keadilan, dan kemanusiaan. Dengan memulihkan keadaan para korban. (BM-red).