
Medan, (Infokasus24.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memberikan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Pelatihan Standarisasi dan Sertifikasi Produk bagi Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Diselenggarakan di Gedung Balatkop UPTD PLUT, Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Koperasi No. 02, Medan, Kamis (30/10/2025).
Pelatihan ini bertujuan untuk menumbuhkan wirausaha baru sekaligus meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil agar memiliki daya saing tinggi serta memahami pentingnya perlindungan hukum atas hasil karya dan produk yang mereka hasilkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM mampu memanfaatkan instrumen hukum dalam mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, hadir sebagai narasumber utama.
Ia menekankan bahwa pendaftaran merek dagang bukan hanya identitas produk, tetapi juga aset ekonomi yang bernilai tinggi.
“Selain meningkatkan nilai jual melalui brand yang terdaftar, pendaftaran merek juga memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM”, ujar Sahata Marlen.
Beliau menambahkan bahwa pendaftaran merek membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya ke tingkat yang lebih maju dan berdaya saing global.
Sebagai bentuk dukungan teknis, Kanwil Kemenkum Sumut juga memberikan pelatihan langsung tentang pembuatan akun dan prosedur pendaftaran HAKI yang dipandu oleh Analis Kekayaan Intelektual Moon Ika Susanty dan Sarjani Pasaribu.
Para peserta mendapatkan bimbingan praktis agar dapat segera mengajukan pendaftaran merek secara mandiri melalui sistem online DJKI (dgip.go.id).
Antusiasme peserta yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan menunjukkan tingginya minat pelaku UMKM terhadap perlindungan hukum di bidang usaha.
Kanwil Kemenkum Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan UMKM melalui edukasi dan pendampingan di bidang hukum, khususnya Hak Kekayaan Intelektual, sebagai fondasi penting menuju kemandirian ekonomi dan keberlanjutan usaha di era persaingan global. (DM/Red)







