
kewajiban 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB oleh PT. NDP, Senin (24/11).
SUMUT, (infokasus24.com)– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Penjualan Aset PTPN I Regional I (eks PTPN II) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land yang melibatkan PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP). Senin,(24/11/2025).
Dengan adanya pengembalian dana terbaru, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dipulihkan secara keseluruhan.
Total Kerugian Negara Tuntas Dikembalikan
Kejati Sumut mencatat dua kali pengembalian Kerugian Keuangan Negara (KKN) oleh pihak pelaku pidana:
* Tahap Pertama (22 Oktober 2025): Sebesar Rp 150.000.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah).
* Tahap Kedua (Hari Ini, 24 November 2025):
PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) kembali menyerahkan sebesar Rp 113.435.080.000,00 (Seratus Tiga Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Total keseluruhan kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan adalah Rp 263.435.080.000,00.
Angka ini sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli, yakni sebesar Rp 263.435.080.000,00, yang disebabkan oleh tidak diserahkannya kewajiban 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB oleh PT. NDP.
Fokus Penyidikan dan Dampak Korupsi
Penyidik Kejati Sumut menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yang diduga melakukan permufakatan jahat sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20% lahan HGU.
Daftar Tersangka Utama:
* Irwan Perangin Angin: Selaku Direktur PTPN II (Tahun 2020 s/d 2023).
* Iwan Subakti: Selaku Direktur PT. NDP (Tahun 2020 s/d sekarang).
* Askani, S.H., M.H.: Selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara (Tahun 2022 s/d 2024).
* Abdul Rahim Lubis: Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (Oktober 2022 s/d 2025).
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Kejati Sumut menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya bersifat represif untuk menghukum, tetapi juga bertujuan mencapai keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
Pengembalian kerugian negara menjadi wujud upaya pemulihan hak-hak negara dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan, di mana hak-hak para konsumen perumahan yang beritikad baik harus dijamin, operasionalisasi korporasi dapat terjaga, dan di sisi lain pemulihan hak-hak negara harus dilakukan,” ujar PLT Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Konsumen.
Dengan pengembalian kerugian negara ini, Penyidik Kejati Sumut menghimbau kepada:
* Para Konsumen Perumahan: Agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, karena hak-hak mereka dipertimbangkan dalam proses hukum.
* Masyarakat Umum: Agar tidak terprovokasi oleh upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara.
Seluruh uang pengembalian tersebut akan disita oleh Penyidik dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan. (BM-red).







