Home / Ragam / Dituduh Pelecehan Seksual, Mantan Kepala RS PHCM Belawan Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Dituduh Pelecehan Seksual, Mantan Kepala RS PHCM Belawan Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

MEDAN (infokasus24.com) – Kabar mengejutkan datang dari dunia medis di Medan. Dr. Syahril Armansyah, seorang dokter muda berprestasi yang pernah menjabat Kepala RS Prima Husada Cipta Medan (RS PHCM) Belawan, tiba-tiba dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dr. Syahril, yang dihubungi media pada Senin (01/12/2025), membantah keras tuduhan tersebut dan mengaku menjadi korban kriminalisasi. Ia menduga laporan itu dibuat oleh dua mantan staf rumah sakit, TKD dan SK, sebagai upaya untuk menutupi kesalahan dan masalah kinerja mereka sendiri.

“Saya bekerja maksimal sebagai dokter umum hingga dipercaya menjadi Kepala di RS PHCM Belawan. Saya memiliki hubungan yang baik. Namun kini malah dituduh melakukan perbuatan cabul. Sungguh ironis,” paparnya.

Permintaan Penghentian Proses Hukum
Dr. Syahril Armansyah meminta agar proses hukum terhadap dirinya segera dihentikan. Ia menekankan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat atas tuduhan yang dilaporkan.

“Saya berharap, polisi menghentikan proses hukum ini, karena saya tak ada melakukan yang dilaporkan ini,” tegasnya.

Permintaan ini juga didasari oleh kekhawatiran Dr. Syahril agar tidak ada lagi dokter lain yang dikriminalisasi atas sesuatu yang tidak mereka lakukan, yang dapat mengganggu kinerja vital tenaga medis.

Kronologi Karir dan Evaluasi RS PHCM
Karir dr. Syahril Armansyah di RS PHCM dimulai sejak bergabung dengan PT Pelabuhan Indonesia pada Februari 2013. Ia kemudian masuk ke jajaran manajemen rumah sakit pada 2015, hingga dipercaya menjadi Kepala RS pada akhir 2023.

Di bawah kepemimpinannya, RS PHCM disebut berkembang pesat menjadi salah satu rumah sakit unggulan di Medan Utara, khususnya Belawan, untuk layanan BPJS dan Medical Check Up.

“Pelayanan pasien yang baik menjadi fokus utama. Evaluasi layanan secara terus-menerus dilakukan demi tujuan tersebut,” jelasnya.

Namun, ia menduga, upaya evaluasi internal yang dilakukannya justru berujung pada fitnah. Dr. Syahril dilaporkan oleh TKD dan SK pada September 2025 atas dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi pada tahun 2023 dan 2024.

Dugaan Kriminalisasi:  Alibi Kuat dan Masalah Pelapor
Dr. Syahril memaparkan dugaan adanya motif di balik laporan kedua wanita tersebut, yang diklaim memiliki masalah kinerja dan disiplin di RS.

Pelapor TKD : Melaporkan dugaan pelecehan pada (10/7/2024) Dr. Syahril menuding laporan ini muncul setelah TKD dihubungi pihak PT PHCM terkait pemutusan kontrak pada September 2025.

TKD sebelumnya telah dua kali mendapat surat peringatan, bahkan terbukti mencuri obat dari farmasi RS PHCM fakta yang diakuinya ke manajemen. Data absensi juga menunjukkan TKD sudah tidak berada di lokasi rumah sakit pada pukul (16.30) Wib, waktu yang dilaporkan sebagai waktu kejadian.

Pelapor SK: Seorang perawat yang melaporkan dugaan pelecehan pada (22/6/2023). SK diduga melaporkan Dr. Syahril setelah berulang kali melakukan kesalahan dalam pelayanan pasien dan menerima teguran tertulis dari PT PHCM pada Juni dan Juli 2025.

Pada waktu kejadian yang dilaporkan SK (22 Juni 2023, pukul 14.00 Wib), Dr. Syahril memiliki alibi kuat. Absensi menunjukkan Kepala RS Non Aktif sudah Check Out pukul 11.48 Wib karena sedang mengurus anak yang sakit di rumah.

“Kedua laporan tersebut sengaja dibuat oleh kedua pelapor TKD dan SK untuk menutupi kesalahan yang mereka perbuat,” simpul Dr. Syahril.
Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan bahwa kedua pelapor masih bekerja di RS PHCM sepanjang tahun 2023 dan 2024, namun baru membuat laporan setelah keduanya terbukti bermasalah di tahun 2025.

Respons Polisi dan Dukungan Publik
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, saat dihubungi pada Selasa (2/12/2025) menyatakan akan menindaklanjuti dan mengecek tudingan kriminalisasi dokter muda ini. “Kami cek yah bg,” jawab Agus Purnomo singkat.

IDI Diharapkan Beri Pendampingan Hukum
Kasus Dr. Syahril menuai simpati publik. Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan untuk segera memberikan pendampingan hukum.

Pengurus LP3, Muhammad Fauzi, mendesak polisi bekerja profesional, menyajikan bukti dan saksi yang shahih. “Kalau tak ada kejadiannya dugaan pelecehan itu karena Dr. Syahril Armansyah punya alibi tak berada di tempat kejadian dan tak ada melakukan, polisi harus hentikan proses hukumnya, jangan dipaksakan,” tegas Fauzi.

Ia juga meminta Kapolda Sumut turun tangan mengawasi proses penyidikan di Polres Belawan demi terciptanya kepastian hukum bagi profesi dokter yang mulia.

Kasus Telah Naik ke Tahap Penyidikan
Dikutip dari MediaPoskotaSumatera.com, Sebelumnya, Kuasa Hukum pelapor, Ibeng Syafrudin Rani SH dari Law Office ISR & Associates, telah mengonfirmasi bahwa laporan kedua kliennya, TKD dan SK, sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan di Polres Belabuhan Belawan.

Hal ini disampaikan Ibeng Syafrudin Rani SH MH dalam keterangan persnya pada Jumat (21/11/2025) lalu. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *