Home / Ragam / Kejatisu Hentikan Penuntutan Kasus Pengancaman Keponakan ke Paman Kandung Melalui RJ

Kejatisu Hentikan Penuntutan Kasus Pengancaman Keponakan ke Paman Kandung Melalui RJ

Foto : Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum setelah ekspose perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, Melakukan Restorative Justice, Senin (8/12).
Foto : Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum setelah ekspose perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, Melakukan Restorative Justice, Senin (8/12).

Medan, (infokasus24.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengancaman yang dilakukan keponakan terhadap paman kandungnya melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini diambil langsung oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum setelah ekspose perkara dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Perkara bermula, Selasa (21/10/2025) di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Tersangka Rainaldi (keponakan kandung) merasa tersinggung dengan ucapan pamannya, Indra Surya, sehingga mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pengancaman. Atas perbuatannya, Rainaldi dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP oleh kepolisian.

Namun setelah proses penyidikan dan penyerahan tahap II, terungkap fakta bahwa: – Tersangka dan korban masih satu keluarga kandung yang tidak terpisahkan. – Kedua belah pihak telah berdamai tanpa syarat. – Tersangka sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. – Keluarga besar serta Kepala Lingkungan setempat memohon penerapan RJ agar tidak merusak hubungan kekeluargaan

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan : “Restorative justice bukan hanya membebaskan tersangka, tapi yang terpenting adalah memulihkan kondisi psikologis keluarga dan menjaga harmoni hubungan sosial di tengah masyarakat.”

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH menambahkan, “Keluarga khawatir jika perkara dilanjutkan ke pengadilan akan menimbulkan dendam berkepanjangan . Karena itu, kami memilih jalur damai sesuai semangat Kejaksaan yang kini lebih humanis dan modern.”

Penerapan RJ dalam kasus ini telah memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasus serupa pengancaman dalam lingkup keluarga yang diselesaikan dengan RJ semakin sering diterapkan di Sumatera Utara, sejalan dengan arahan Jaksa Agung untuk mengedepankan penyelesaian yang merestorasi hubungan ketimbang hanya menghukum. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *