
Medan, (infokasus24.com) – Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil memulihkan hubungan kekeluargaan antara seorang bibi dan keponakan kandungnya di Kabupaten Humbang Hasundutan yang sempat retak akibat penganiayaan ringan. Jumat(12/12).
Keputusan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini langsung diputuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum usai menggelar ekspose perkara secara daring (video conference) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan serta Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Preisely, S.H., M.H. dan jajarannya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di area perladangan Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Korban Lamria Munthe (bibi) sedang berada di ladang ketika tersinggung dengan perkataan tersangka Dimpos Munthe (keponakan kandung). Karena emosi, Dimpos mendekati korban dan mengayunkan parang ke arah handphone yang dipegang korban. Lamria spontan menangkis dengan tangan kiri hingga parang mengenai telapak tangan kirinya sehingga mengalami luka.
Tersangka kemudian diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Alasan Penerapan Restorative Justice
Dalam gelar perkara terungkap sejumlah fakta yang memenuhi syarat RJ sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, antara lain:
– Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak ada niat melukai bibinya
– Tersangka telah meminta maaf secara tulus dan berjanji tidak mengulangi
– Korban Lamria Munthe dengan ikhlas memaafkan keponakannya dan meminta perkara tidak dilanjutkan ke persidangan
– Keluarga besar serta tokoh masyarakat setempat mendukung penuh perdamaian demi menjaga nama baik dan keharmonisan keluarga
Harapan Kajati Sumut
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menyampaikan, “Setelah penerapan restorative justice ini, kami berharap hubungan sosial dan kekeluargaan antara tersangka dan korban kembali pulih seperti sedia kala. Kasus ini juga bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat bahwa ketika pikiran terbebas dari kebencian, kedamaian tanpa syarat pasti akan terwujud.”
Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Hasibuan, S.H., M.H. menegaskan bahwa penerapan RJ sangat ketat dan hanya dilakukan apabila perdamaian benar-benar tulus serta memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
“Prinsip utama RJ adalah menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Namun perdamaian harus benar-benar ikhlas tanpa paksaan agar hubungan yang dirajut kembali benar-benar kokoh ke depannya,” ujar Indra Hasibuan.
Kasus ini menjadi salah satu bukti keberhasilan pendekatan keadilan restoratif di Sumatera Utara dalam menyelesaikan perkara ringan yang melibatkan hubungan keluarga tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. (BM-red).







