Home / Peristiwa / Istri Maafkan Suami Pelaku KDRT, Kajatisu Hentikan Penuntutan Melalui RJ

Istri Maafkan Suami Pelaku KDRT, Kajatisu Hentikan Penuntutan Melalui RJ

Foto : Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum usai memimpin ekspose perkara secara daring, Jumat (12/12/2025) di lantai II Kejati Sumut, didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH.,MH dan jajaran Bidang Pidana Umum.
Foto : Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum usai memimpin ekspose perkara secara daring, Jumat (12/12/2025) di lantai II Kejati Sumut, didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH.,MH dan jajaran Bidang Pidana Umum.

Medan,(imfokasus24.com)– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Rambo Ganesha Gurning, setelah korban yang juga istrinya, Leni Simarmata memaafkan perbuatan suaminya secara tulus.

Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice karena dinilai lebih mengutamakan keutuhan keluarga daripada pemidanaan.

Keputusan ini diambil langsung oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum usai memimpin ekspose perkara secara daring pada Jumat (12/12/2025) di lantai II Kejati Sumut, didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH., MH dan jajaran Bidang Pidana Umum.

Peristiwa KDRT terjadi, (11/5/2025) sekitar pukul (21.00)Wib di Jalan Murai 15, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu tersangka memukul istrinya hingga mengalami luka ringan.

Tersangka langsung menyesal, meminta maaf, dan kasus dilaporkan ke polisi. Ia kemudian dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Namun dalam perkembangan penyidikan dan penuntutan, sejumlah alasan kuat muncul untuk menerapkan Restorative Justice:

– Tersangka sebagai tulang punggung keluarga telah meminta maaf di hadapan anaknya yang masih bayi 
– Korban (istri) secara sukarela dan tanpa paksaan memaafkan perbuatan suaminya 
– Tokoh masyarakat, Kepala Seksi Trantib kelurahan, dan tokoh agama setempat mendukung penyelesaian damai 
– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami menilai keberlangsungan rumah tangga suami-istri jauh lebih penting daripada pemenjaraan yang justru akan merugikan satu keluarga utuh, apalagi mereka memiliki anak balita yang sangat membutuhkan kehadiran ayah dan ibu secara lengkap,” ujar Kajati Sumut Dr. Harli Siregar.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif.

“Pemenjaraan dalam kasus KDRT ringan seperti ini sering kali malah menghancurkan keluarga. Restorative Justice justru memperbaiki hubungan dan menjaga harmoni sosial di masyarakat,” ucap Indra.

Dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan, tersangka Rambo Ganesha Gurning resmi dibebaskan dari segala tuntutan pidana dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan keadilan restoratif yang semakin sering digunakan Kejaksaan di Indonesia, khususnya pada perkara KDRT ringan yang memungkinkan perdamaian antara pelaku dan korban. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *