Medan, (infokasus24.com)– Ditengah upaya pemerintah Indonesia mereformasi Polri secara menyeluruh melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025, publik kembali dihebohkan dengan penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga tanpa pensiun dini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani Perpol tersebut (9/12/2025). Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, Perpol ini secara hukum bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menjabat posisi sipil.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini tidak tanggung-tanggung, langsung diperankan oleh orang nomor satu di Polri, yaitu Kapolri sendiri. Aturan ini jelas melanggar putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegas Irvan Saputra dalam keterangan pers pada Sabtu (13/12/2025).
Dasar Hukum yang Dilanggar
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada November 2025, secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil. Hal ini berdasarkan pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI terhadap UUD 1945.
Kritik serupa datang dari pakar hukum tata negara terkemuka:
– Prof. Mahfud MD (mantan Ketua MK periode 2008-2013) menyatakan Perpol ini bertentangan dengan putusan MK dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurutnya, UU Polri tidak mengatur daftar jabatan sipil yang boleh diisi polisi aktif, berbeda dengan UU TNI yang eksplisit menyebutkan 14 jabatan.
– Feri Amsari menilai aturan ini tidak memperbolehkan polisi aktif masuk ke ruang kekuasaan sipil, baik struktural maupun non-struktural.
LBH Medan menambahkan, Perpol ini juga melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta standar internasional seperti Declaration of Human Rights dan ICCPR.
Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Dibolehkan
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 membuka peluang penugasan polisi aktif di:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Intelijen Negara (BIN)
16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Desakan LBH Medan kepada Presiden Prabowo
Irvan Saputra menilai penerbitan Perpol ini membuktikan ketidakpatuhan Kapolri terhadap hukum, bahkan “menjilat ludah sendiri” setelah pernah menyatakan “ikan busuk mulai dari kepala”. LBH Medan juga menyebut Kapolri telah “offside” dengan mendahului reformasi yang digagas Presiden.
“Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya. Ini sebagai bukti keseriusan dalam mereformasi Polri secara holistik,” pungkas Irvan.
Kontroversi ini semakin menyoroti tantangan reformasi Polri di era Presiden Prabowo, di mana publik mengharapkan perubahan mendasar untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. (BM-red).







