
Jakarta,(infokasus24.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menghadiri dan menyaksikan langsung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Acara ini berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Lantai 9, Jakarta. Selasa,(16/12/2025).
Penandatanganan MoU ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebagai wujud sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menyambut pemberlakuan KUHP serta KUHAP baru yang akan efektif mulai awal 2026.
Hadir Para Pemangku Kepentingan Utama
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain:
– Ketua Komisi III DPR RI,
– Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana,
– Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej,
– Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dari seluruh Indonesia,
– Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta pejabat terkait lainnya.
Jaksa Agung dan Kapolri menyampaikan sambutan, menekankan pentingnya persamaan persepsi antar-aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Sebagai narasumber, materi disampaikan oleh:
– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana,
– Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum,
– Irjen Pol. Dr. Victor T. Sihombing, S.I.K.
Harapan Kajati Sumut Pasca MoU
Usai acara, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menyampaikan harapannya bahwa MoU ini menjadi landasan kuat untuk koordinasi antar-APH dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
“Aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera beradaptasi, memahami, dan mengimplementasikan secara profesional isi KUHP maupun KUHAP baru tersebut,” ujar Dr. Harli Siregar.
Beliau juga menegaskan kesiapan jajarannya untuk berkolaborasi erat dengan penyidik dan APH lainnya guna memastikan pelaksanaan yang efektif dan berkeadilan.
MoU ini diharapkan memperkuat sinergi Polri-Kejaksaan, menyamakan pemahaman, serta memastikan transisi ke sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan humanis berjalan lancar mulai 2026. (BM-red).







