
Dairi, (infokasus24.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi turut berpartisipasi dalam acara sinergitas penguatan pemahaman dan persamaan persepsi antar aparat penegak hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Acara ini digelar pada Selasa, 16 Desember 2025.
Tujuan utama acara ini adalah memperkuat pemahaman bersama serta menyamakan persepsi di kalangan aparat penegak hukum, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
“Dengan sinergitas ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum mampu memahami dan menerapkan KUHP serta KUHAP baru dengan baik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH.
Acara utama berlangsung di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, dan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung, Kapolri, Ketua serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Salah satu agenda penting adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Kajari Dairi Bima Yudha Asmara bersama Kapolres Dairi Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., serta Kapolres Pakpak Bharat Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengikuti kegiatan secara daring dari Aula Kejaksaan Negeri Dairi.
Dalam wawancara dengan wartawan, Bima Yudha Asmara menekankan pentingnya sinergitas ini. “Sinergitas menjadi kunci utama. Kami berharap, dengan pemahaman yang sama, seluruh aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif, demi tercapainya keadilan yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.
Acara nasional ini menjadi langkah strategis menyambut pemberlakuan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru, yang dijadwalkan efektif pada awal 2026. Sinergi antarlembaga diharapkan mencegah perbedaan interpretasi dan memastikan penegakan hukum yang lebih humanis serta berorientasi pada keadilan restoratif. (BM-red).








