
Medan,(infokasus24.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., memutuskan menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Dairi melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Keputusan ini diambil setelah ekspose daring oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dairi, Kamis(19/12/2025) di ruang rapat lantai II Kejati Sumut.
Didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH., MH., serta para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, Kajati Sumut memimpin langsung gelar perkara tersebut.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Perkara ini bermula pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka Buhalan Situmorang alias Buha Situmorang sedang membabat rumput di ladangnya di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Karena emosi setelah dipukul oleh saksi Rusti Sihombing (yang juga menjadi tersangka dalam berkas terpisah), Buhalan Situmorang membalas dengan pukulan. Akibatnya, keduanya saling melaporkan ke polisi dan diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Alasan Penerapan Restorative Justice
Kedua pihak telah berdamai secara tulus tanpa syarat. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Sebagai tetangga yang berbatasan ladang pertanian, keduanya sering bertemu sehari-hari. Melalui tokoh masyarakat, mereka mengajukan permohonan Restorative Justice.
Setelah perdamaian, hubungan sosial keduanya pulih. Mereka kembali menjalankan aktivitas seperti biasa, menjaga kearifan lokal, dan menghapus konflik di masyarakat.
Kajati Sumut menekankan pentingnya pendekatan ini untuk menjaga harmoni sosial.
Terpisah, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH., menyatakan bahwa perdamaian ini memenuhi syarat Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif .
“Perdamaian ini sangat tepat dan layak untuk menyambung kembali silaturahmi yang sempat terganggu. Mereka kini kembali merajut komunikasi dan keakraban seperti semula,” ujar Indra Hasibuan melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, penerapan Restorative Justice ini sejalan dengan kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung, yaitu penegakan hukum yang modern dan humanis tanpa mengabaikan esensi hukum positif.
Pendekatan Restorative Justice semakin sering diterapkan di Sumatera Utara untuk kasus ringan, guna memulihkan hubungan antarwarga dan mencegah dendam berkepanjangan. (BM-red).






