
Medan,(infokasus24.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menyetujui penghentian penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Senin (29/12).
Keputusan ini membuat tersangka Farel Devenial Aulia dibebaskan dari tuntutan pidana.
Perkara ini berawal dari kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 03.55 WIB di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Saat itu, tersangka mengemudikan mobil sambil memainkan handphone untuk memilih lagu, sehingga kehilangan konsentrasi. Akibatnya, mobil menabrak tembok tugu kelurahan, menyebabkan salah seorang penumpang, Rian Rahmat Syahputra, mengalami luka-luka.
Tersangka awalnya dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, setelah ekspose atau gelar perkara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kajati Sumut memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara restoratif.
Alasan utama penerapan Restorative Justice meliputi :
– Korban secara sadar, sukarela, dan tanpa syarat memaafkan tersangka.
– Tersangka mengakui kesalahan (khilaf), telah meminta maaf secara tulus kepada korban.
– Tersangka dan korban merupakan teman dekat sekaligus tetangga.
– Pemerintah setempat melalui kelurahan serta tokoh masyarakat memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga harmoni sosial.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ ini mencerminkan kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam memberikan keadilan yang humanis dan bermartabat. Pendekatan ini tidak menyisakan dendam atau kebencian, melainkan memulihkan hubungan sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang harmonis.
“Penerapan Restorative Justice sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 ini menjadi bukti penegakan hukum yang modern dan berorientasi pada pemulihan, terutama dalam kasus kelalaian lalu lintas yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan siapa pun,” ujar Kajati.
PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH, menambahkan bahwa proses RJ telah melalui penelitian cermat oleh JPU, dengan mempertimbangkan perdamaian tanpa paksaan serta itikad baik kedua belah pihak. Kebijakan ini sejalan dengan transformasi Kejaksaan menuju penegakan hukum yang lebih humanis.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna jalan raya di Indonesia: hukum tidak selalu bertujuan memenjarakan, tetapi juga memberikan rasa aman, tenteram, dan harmoni di masyarakat – terutama ketika korban dan pelaku telah saling memaafkan.
Dengan semakin maraknya penerapan Restorative Justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas ringan di berbagai daerah, diharapkan semakin banyak perkara serupa dapat diselesaikan secara damai, mengurangi beban peradilan, dan memperkuat ikatan sosial antarwarga. (BM-red).






