
Jakarta, (infokasus24.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara 260/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, dua korban yang menilai peradilan militer telah menimbulkan ketidakadilan dalam kasus yang mereka alami. Kamis (8/1).
Latar Belakang Kasus
– Lenny Damanik kehilangan anaknya, MHS (15), yang meninggal akibat penganiayaan prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Proses hukum di peradilan militer dinilai tidak transparan: tanpa penahanan, tanpa saksi kunci, serta pembatasan peliputan. Vonis hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan 12 bulan.
– Eva Meliani Br. Pasaribu adalah anak dari almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Ia kehilangan ayah, ibu, anak, dan adiknya akibat pembunuhan berencana dengan modus pembakaran rumah. Kasus ini diduga terkait pemberitaan investigatif mengenai bisnis perjudian oknum TNI Koptu HB. Meski nama Koptu HB berulang kali disebut dalam persidangan, ia tidak pernah diproses secara hukum.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
Majelis hakim MK yang memeriksa perkara ini terdiri dari:
– Prof. Arif Hidayat (Ketua Majelis/Panel)
– Prof. Enny Nurbaningsih (Hakim Anggota)
– Prof. Guntur Hamzah (Hakim Anggota)
Kuasa hukum pemohon berasal dari LBH Medan, Themis, Imparsial, dan KontraS. Mereka menilai Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer yang menyatakan seluruh tindak pidana anggota TNI berada dalam yurisdiksi peradilan militer, termasuk tindak pidana umum, telah membuka ruang impunitas dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kesetaraan di hadapan hukum.
Catatan Majelis Hakim
– Prof. Guntur Hamzah menilai permohonan sudah rapi, namun perlu penguatan bukti kerugian konstitusional dan argumentasi sistematis terkait klaim impunitas.
– Prof. Enny Nurbaningsih menekankan perlunya penjelasan lebih detail mengenai hak konstitusional yang dilanggar serta hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian aktual. Ia juga mengingatkan agar perubahan tafsir Pasal 9 tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Sidang ditutup dengan pemberian waktu hingga 21 Januari 2026 bagi pemohon untuk menyempurnakan permohonan.
Harapan Pemohon
Melalui uji materi ini, para pemohon berharap MK dapat:
– Menghapus frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Militer.
– Menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI harus diadili di peradilan umum, sesuai Pasal 65 ayat (2) UU TNI.
– Mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan yang selama ini membuka ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer.
Kesimpulan :
Permohonan judicial review ini menjadi momentum penting untuk memperkuat supremasi sipil dan memastikan korban kekerasan yang melibatkan anggota TNI memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan setara. (BM-red)






