
Medan,(infokasus24.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH., MH, serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut, memutuskan menghentikan penuntutan terhadap seorang tersangka tindak pidana penadahan barang hasil curian. Keputusan ini diambil setelah ekspose dan pemaparan kronologi perkara secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Senin (12/1).
Kasus ini melibatkan tersangka Robert Arnando, yang pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, membeli satu unit laptop di Loket Angkutan Umum PT. Marombu, Pajak Horas, Pematang Siantar. Laptop tersebut milik korban Irma Sari Damanik dan ternyata merupakan barang hasil kejahatan (curian).
Tersangka diduga tidak mengetahui asal-usul barang tersebut sebagai hasil curian. Ia dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) menjadi dasar penghentian penuntutan ini, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Alasan utama meliputi:
– Korban Irma Sari Damanik secara ikhlas memaafkan perbuatan tersangka.
– Tersangka Robert Arnando mengakui kekhilafannya dan menyatakan tidak ada niat untuk memiliki atau menguasai barang hasil kejahatan.
– Dukungan dari tokoh masyarakat, diwakili Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, yang menginginkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Setelah mendengar pemaparan secara mendalam, Kajati Harli Siregar menekankan pentingnya restorative justice dalam menciptakan keadilan yang berkelanjutan. “Perkara pidana yang diselesaikan melalui restorative justice harus memenuhi persyaratan aturan yang berlaku.
Esensinya bukan hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu : menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menambahkan bahwa pendekatan ini mencerminkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat tanpa mengesampingkan tujuan hukum.
“Korban telah menyatakan memaafkan, tersangka mengakui khilaf tanpa niat jahat, sehingga keduanya sepakat menjalani kehidupan sosial tanpa beban hukum. Ini wujud perdamaian yang saling menguntungkan,” katanya melalui pesan singkat.
Keputusan ini menjadi contoh penerapan restorative justice di wilayah Sumatera Utara pada awal tahun 2026, yang menitikberatkan pemulihan hubungan antarpihak, pemulihan kerugian korban, dan pemeliharaan harmoni sosial.
Kejaksaan terus mendorong pendekatan humanis ini untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pendekatan restorative justice semakin sering diterapkan di Indonesia, khususnya untuk tindak pidana ringan seperti penadahan, di mana perdamaian antara korban dan pelaku menjadi prioritas utama. (BM-red).







