Home / Peristiwa / Jamintel Kejagung RI Luncurkan Program Jaga Desa di Sumut

Jamintel Kejagung RI Luncurkan Program Jaga Desa di Sumut

Foto : Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung R.I, Prof. Dr. Reda Mantovani  mensosialisasikan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) skaligus menyaksikan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara. Bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Sabtu (14/2).
Foto : Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung R.I, Prof. Dr. Reda Mantovani mensosialisasikan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) skaligus menyaksikan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara. Bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Sabtu (14/2).

Medan, (infokasus24.com) – Program strategis nasional Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) resmi disosialisasikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung R.I, Prof. Dr. Reda Mantovani, dalam acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Sabtu (14/2).

Kegiatan ini dirangkai dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Amnar Harun Damanik, S.STP, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, jajaran Kejaksaan Negeri, pejabat utama Polda Sumut, perwakilan Pangdam I/BB, para bupati/walikota, serta utusan Badan Permusyawaratan Desa se-Sumatera Utara.

Fokus Program Jaga Desa
Dalam sambutannya, Prof. Reda Mantovani menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan kebijakan positif yang memberi ruang bagi aparatur desa untuk melaporkan dan mengawasi pengelolaan dana desa. 

“Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air. Aparatur Kejaksaan akan menjadi pengawal dan pendamping agar pengelolaan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sosialisasi ini menjadi kolaborasi antara Kejaksaan dengan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegasnya.

Apresiasi Pemerintah Daerah
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan RI atas inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya inovasi dan tata kelola pemerintahan desa yang efektif untuk mempercepat pembangunan daerah. 

“Optimalisasi program Jaga Desa akan memperkuat peran desa sebagai motor pembangunan daerah,” ujar Bobby.

Landasan Regulasi Desa
Staf Ahli Kemendagri, Amnar Harun Damanik, menambahkan bahwa regulasi terbaru melalui UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa semakin memperkuat kedudukan desa dari sisi regulasi, kelembagaan, dan anggaran. 

“Ada tiga pilar utama yang kami kawal: regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, dan kepastian anggaran baik dari APBN maupun APBD,” jelasnya.

Dukungan Kejaksaan Tinggi Sumut
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengawal kebijakan strategis nasional ini. 

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan serta mengawal kebijakan strategis nasional. Ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan RI dalam mewujudkan Asta Cita Presiden butir ke-6 yakni pembangunan nasional dimulai dari desa,” ujarnya.

Kesimpulan
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi langkah nyata Kejaksaan RI dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

Dengan dukungan pemerintah daerah, Kemendagri, dan ABPEDNAS, program ini diharapkan mampu memperkuat desa sebagai fondasi pembangunan nasional. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *