
Medan, (Infokasus24.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Evaluasi Layanan Bantuan Hukum bersama Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan koordinasi layanan bantuan hukum sosial bagi yayasan dan perkumpulan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini J.M. Sihotang, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu layanan administrasi hukum umum, khususnya yang berkaitan dengan yayasan dan perkumpulan.
Ia menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal AHU agar pelayanan yang diberikan semakin responsif, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, berbagai persoalan dan kendala yang selama ini dihadapi peserta berhasil diinventarisasi secara langsung melalui forum diskusi dan konsultasi.
Tim Direktorat Jenderal AHU juga membuka layanan konsultasi langsung kepada peserta, sehingga sejumlah permasalahan yang disampaikan dapat segera memperoleh solusi dan tindak lanjut.
Momentum ini dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman terkait layanan bantuan hukum sosial serta mekanisme administrasi yang berkaitan dengan yayasan dan perkumpulan.
Kortini J.M. Sihotang menambahkan bahwa evaluasi ini tidak hanya menjadi sarana identifikasi persoalan, tetapi juga ruang penguatan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Menurutnya, pelayanan hukum yang prima harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka, evaluasi berkelanjutan, dan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Diharapkan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum semakin mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Selain itu, evaluasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal AHU guna terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, sekaligus mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Red)







