Home / Nasional / Kejari Gunungsitoli Menahan Tersangka Dugaan Kasus RS Pratama Nias

Kejari Gunungsitoli Menahan Tersangka Dugaan Kasus RS Pratama Nias

Foto : Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan tersangka berinisial ROZ, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022. Rabu malam (29/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. (BM).
Foto : Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan tersangka berinisial ROZ, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022. Rabu malam (29/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. (BM).

GUNUNGSITOLI, (infokasus24.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan tersangka berinisial ROZ, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022.

Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek strategis kesehatan dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp38.550.850.700.

Kronologi Penahanan Tersangka
Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menjebloskan ROZ ke sel tahanan pada Rabu malam (29/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Penetapan ROZ sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan tersangka berinisial ROZ, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022. Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli demi kepentingan penyidikan,” ujar Yaatulo dalam keterangan resminya.

Modus Operandi: Intervensi dan Pembayaran Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, ROZ diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Berikut adalah poin-poin pelanggaran yang dilakukan tersangka:
– Penyalahgunaan Wewenang : Menyetujui pembayaran yang seharusnya tidak layak dibayarkan kepada pihak ketiga.
– Intervensi Proyek : Melakukan tekanan atau intervensi dalam proses pencairan dana kepada rekanan.
– Manipulasi Progres : Membayar pekerjaan sebesar 100 persen, padahal realisasi dilapangan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.

Jeratan Pasal dan Ancaman Pidana
Kejaksaan menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera. ROZ disangkakan melanggar :
1. Dakwaan Primair : Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru, jo UU RI No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Dakwaan Subsidair:  Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023.

Pengembangan Kasus ke Pihak Lain
Pihak Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada ROZ. Saat ini, tim penyidik terus mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari unsur pemerintahan maupun pihak swasta (rekanan).

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Fokus utama kami adalah memulihkan kerugian keuangan negara serta memastikan keadilan bagi masyarakat Nias,” tutup Yaatulo. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *