
MEDAN, (infokasus24.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I (sebelumnya PTPN II) untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat orang terdakwa.
Langkah hukum ini diambil setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memutus bebas para terdakwa pada Rabu, 3 Juni 2026. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp263,4 miliar.
Kejati Sumut Resmi Nyatakan Banding atas Vonis Bebas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan majelis hakim.
Pihak kejaksaan secara resmi telah menyatakan banding sejak 8 Juni 2026.
“JPU sudah menyatakan banding di PN Tipikor, 8 Juni 2026,” ujar Rizaldi, Kamis (11/6/2026).
Saat ini, JPU yang dikoordinatori Hendri Edison Sipahutar tengah menyusun memori banding sebagai kelanjutan proses hukum.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Kasim menyatakan empat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Keempat tokoh yang divonis bebas tersebut adalah:
1. Askani (Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/BPN Sumatera Utara)
2. Abdul Rahim Lubis (Mantan Kepala BPN Deli Serdang)
3. Irwan Perangin-angin (Mantan Direktur PTPN II)
4. Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP).
Dalam tuntutan awal, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT NDP.
Uang tersebut saat ini telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan dititipkan di rekening pemerintah di bawah pengelolaan Kejati Sumut.
Pansus DPRD Temukan Potensi Kebocoran PAD Rp100 Miliar
Di sisi lain, proyek perumahan elit Citraland di Kabupaten Deli Serdang juga didera persoalan pajak daerah. Tim Khusus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang menemukan indikasi kebocoran anggaran yang fantastis di empat lokasi perumahan Citraland, yakni di Helvetia, Sampali, Tanjung Morawa, dan Medan Estate.
Dalam laporan akhir yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (22/4/2026), Pansus menduga ada potensi kerugian PAD hingga hampir Rp100 miliar untuk tahun anggaran 2025. Kebocoran ini disinyalir terjadi akibat adanya kongkalikong antara oknum petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan pihak swasta.
Ketua Pansus Peningkatan PAD 2 DPRD Deli Serdang, Misnan Al Jawi, membeberkan sejumlah temuan di lapangan:
• Izin Bangunan Belum Lengkap: Banyak luas bangunan perumahan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—atau yang dulu dikenal sebagai IMB.
• Manipulasi Data SPPT: Luas bangunan yang dilaporkan ke Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) jauh lebih kecil dari fakta di lapangan. “Misalkan luasnya 10 ribu, yang masuk hanya 3 sampai 4 ribu saja,” ungkap Misnan.
• Kejanggalan NJOP: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Tanjung Morawa dimanipulasi di bawah Rp1 juta, padahal seharusnya di atas Rp3 juta.
• Tunggakan BPHTB: Ribuan unit rumah yang sudah ditempati belum melakukan balik nama kelayakan perorangan, sehingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diperkirakan mencapai Rp70 juta per rumah belum masuk ke kas daerah.
• Penyalahgunaan Air Bawah Tanah (ABT): Pihak pengembang diduga melakukan pengutipan biaya air bersih ke warga namun menyetorkan pajak ABT ke Pemkab secara tidak transparan.
Atas temuan data valid ini, Pansus DPRD Deli Serdang menegaskan akan menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendesak Kejati Sumut melakukan audit menyeluruh terhadap Citraland.
Publik Desak Jaksa Usut Manajemen Gurita Bisnis Properti
Mencuatnya dua kasus besar ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, mendesak Kejati Sumut tidak hanya fokus mengawal memori banding kasus pelepasan HGU PTPN II, melainkan juga melakukan pengembangan perkara.
Irwansyah meminta jaksa memeriksa manajemen PT DMKR selaku pengembang kawasan Citraland di Deli Serdang yang merupakan bagian dari grup usaha properti raksasa, Ciputra.
“Selain mengawal proses banding, jaksa juga harus mengembangkan kasus yang didakwa merugikan negara Rp263 miliaran itu ke semua pihak, tak terkecuali manajemen pengembang. Temuan Pansus DPRD Deli Serdang mengenai kebocoran PAD ratusan miliar itu juga harus segera diusut tuntas,” tegas Irwansyah, Rabu (11/6/2026) malam.
Klarifikasi dan Bantahan Pihak Citraland
Menanggapi tudingan miring mengenai kewajiban pajak dan perizinan tersebut, pihak manajemen Citraland angkat suara. Humas Citraland, Rendy, membantah narasi kebocoran PAD tersebut. Ia mengklaim bahwa segala urusan administratif telah diselesaikan bersama DPRD sejak tahun lalu.
“Terkait hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa isu ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengan DPRD pada tahun lalu dan seluruhnya telah kami klarifikasi serta lengkapi dengan dokumen pendukung,” tulis Rendy dalam konfirmasi tertulisnya, Kamis (23/4/2026).
Pihak pengembang memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah dibayarkan secara patuh sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang. (BM-red).







