
MEDAN, (infokasus24.com) — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menggeledah dan menyita sejumlah dokumen penting di RSUD Dr Pirngadi Medan. Tindakan tegas ini terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan bahwa tim penyidik Pidsus telah menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara tersebut.
“Pelaksanaannya pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin,” ujar Valentino saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu (1/7/2026).
Kronologi dan Dasar Hukum Penggeledahan RSUD Pirngadi
Valentino menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini tidak dilakukan sembarangan. Proses hukum ini bergerak berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal, tim kejaksaan mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti-bukti tersebut mengarah pada fakta hukum adanya indikasi korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa bersumber dari dana BLUD.
“Fakta hukum tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Dr Pirngadi Medan,” ungkap Valentino.
Pihak-pihak tersebut diduga kuat berperan baik sebagai pelaku utama, pihak yang menyuruh melakukan, maupun pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Atas temuan awal yang solid, Kejari Medan kini resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil guna:
• Mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara korupsi di RSUD Pirngadi.
• Mengidentifikasi siapa saja pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
• Mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aksi penggeledahan kemarin, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari dokumen fisik, data elektronik, hingga berkas-berkas pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara.
Seluruh dokumen sitaan ini nantinya akan diteliti, dianalisis, dan dicocokkan dengan keterangan saksi guna memperkuat pembuktian di persidangan kelak.
Kejari Medan Janji Usut Tuntas Kasus
Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir. Tim penyidik Pidsus Kejari Medan tengah mendalami aliran penggunaan anggaran, memeriksa saksi-saksi terkait, dan mengamankan barang bukti strategis lainnya.
Valentino menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.
“Kejaksaan Negeri Medan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan menjunjung tinggi prinsip : due process of law,” pungkasnya. (BM-red).







