Home / Uncategorized / Akses Masuk Ke Komplek Katamso Square II Ditembok, warga Lapor Walikota Medan.

Akses Masuk Ke Komplek Katamso Square II Ditembok, warga Lapor Walikota Medan.

Foto : Warga Komplek Perumahan Katamso Square II Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Meradang pasalnya akses jalan menuju tempat tinggal mereka ditutup tembok setinggi tiga meter oleh warga yang diduga Pemilik perumahan berinisial H.

Medan,(infokasus24.com)- Warga komplek perumahan Katamso Square II Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor meradang pasalnya akses jalan menuju tempat tinggal mereka ditutup tembok setinggi tiga meter oleh  warga yang diduga pemilik perumahan berinisial H.

Warga duduk bersama Kepling setempat marga Barus.

Warga Komplek yang kesal atas  berdirinya tembok setinggi tiga meter tersebut sudah melayangkan surat keberatan ke pihak Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor untuk diberikan tindakan tegas agar bangunan tembok setinggi tiga meter itu segera di Bongkar agar akses jalan masuk ke komplek perumahan Katamso square II kembali bisa dilalui, Sabtu (9/3/2024)

“Saat membeli rumah di komplek perumahan Katamso square II   akses jalan masuk jelas- jelas ada  kenapa sekarang jalannya kok ditembok,” Ujar johan Warga komplek katamso square II kesal.

Sebelumnya warga komplek pernah tersulut emosi disebabkan di pindahkannya kabel listrik dari tiang gardu PLN ke dinding rumah warga tanpa seijin pemilik rumah. Ketika di pertanyakan ke pekerja dilapangan, mereka perintah atasan dari PLN dan ketika petugas PLN dihubungi katakan berdasarkan surat permohonan warga yang mengaku pemilik perumahan Katamso square II berinisial H.

Namun keterangan yang katakan H pemilik perumahan Katamso Square II dibantah warga dengan memanggil pengelola perumahan Adi untuk menjelaskan kepada pekerja dan petugas dari PLN, sekaligus meminta pemindahan dan pasangan kabel segera di hentikkan.

“Tahun lalu datang orang kerja ngakunya dari PLN pasang kabel ke dinding rumah, saya pas kerja, orangtua sakit stroke nelpon katakan mereka cemas, takut salah pasang rumah terbakar,” Sambung Aseng warga lainya menambahkan.

Setelah pekerjaan dihentikan, di bulan februari 2024 pihak PLN kembali bekerja memindahkan tiang gardu dari dalam komplek ke luar komplek, padahal dulu pemasangan tiang gardu PLN dalam komplek permohonan warga Komplek katamso square II, pembiayaan secara bersama.

“Kecewalah tiang gardu di pindah dan warga Komplek tak di kabari padahal tiang gardu PLN dalam komplek dulunya permohon warga Komplek termasuk pembiayaannya secara bersama,” Ujar Aseng lagi.

Untuk dapatkan Informasi sudah bagaimana kelanjutan surat pengaduan kepihak kelurahan wargapun menghubungi Kepala lingkungan (Kepling) bermarga Barus untuk hadir dan duduk bersama warga sembari tanyakan bagaimana tindak lanjut surat pengaduan warga yang keberatan adanya tembok setinggi tiga meter penutup jalan mereka.

“Pengaduan warga komplek sudah sampai ke Dinas terkait, tembok sudah dilihat, nanti akan di cek izin PBG ada apa nggak. Dilihat nanti dasar pembangunan tembok dan kepemilikan suratnya, puasa libur, mungkin seminggu ini ada tindak lanjut dari Dinas TRTB dan PU,” ungkap Kepling marga Barus.

Penjelasan Kepling melegakan warga, harapan warga tembok setinggi tiga meter penutup akses jalan masuk segera terbuka lagi.

Warga juga sudah sepakat untuk menempuh jalur hukum bila tembok setinggi tiga meter tetap bertahan serta akan melaporkan ke Walikota Medan Bobby Afif Nasution untuk memohon perlindungan dari arogansi yang ditunjukkan warga yang diduga pemilik perumahan.

“Bila tembok tak juga di bongkar kami akan menempuh jalur hukum, serta bermohon kepada Bapak Walikota Medan Bapak Bobby Afif Nasution untuk mendapatkan perlindungan, dari arogansi warga diduga pemilik perumahan karena Bapak Bobby Afif Nasution selalu merespon keluhan warganya,” Pungkas Aseng mengakhiri pembicaraan. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *