
Foto : Plangkat yang ditempelkan dibatang pohon kelapa yang tumbuh dilokasi tanah adat, bertuliskan : Tanah ini milik Rosmina Manurung. (Pulus BB).
Toba(Infokasus24)- Miris, tanah adat yang selama ini dikelola oleh keturunan salah satu pomparan Op Si Lottta Butar butar yang berada di dusun Huta Bagasan desa Sigaol Barat, Kec Uluan, Kab. Toba diklaim menjadi milik pribadi atas nama Rosmina Manurung lalu diperjual belikan.
Menurut keterangan salah seorang keturunan Oppu Silotta P Butar Butar, asal usul tanah adat tersebut sepengetahuannya atas keterangan dari orangtuanya tanah tersebut merupakan peninggalan dari leluhur yang bermukim disana. Garis keturunannya diawalinya dari Oppu Toga Uluan-Oppu Galeam-Op Si Lotta.
Keturunan Oppu Silotta terdiri dari Oppu Halomoan (merantau) Oppu Si Ratna (merantau) Oppu Paber ( yang berdomisili dan mengusahai tanah tersebut) Oppu Tua nikah ke Marga Simanjuntak (merantau) Oppu Maruahal nikah ke marga Manurung ( Merantau)
Selama puluhan tahun tanah yang luasnya hanya 4 rante tersebut dikelola oleh keturunan Oppu Si Paber Butar butar. Sementara keturunan lain tidak terlalu diperhatikan karena tidak terlalu luas untuk diperebutkan sebagai lahan usaha. Lahan tersebut dibiarkan dikelola tetapi tetap dipantau.
” Sesekali saya berkunjung kesana, terakhir kali ketika Bapauda bernama Bindu Butar Butar (suami Rosmina Manurung) meninggal dunia karena covid, saya nginap disana selama 3 hari ikut bekerja membangun tempat Makamnya dilokasi lahan tersebut. Tak berapa lama mereka memindahkan makam Bindu Butar Butar ke lahan pemakaman Oppu Toga Uluan” ujar P Butar butar yang merupakan keturunan dari Oppu Halomoan.
Namun akhir akhir ini menurut informasi Lahan tersebut sudah dijual, bahkan menurut keterangan dari Pihak BPN Toba, Senin(18/3/ 2024) lahan tersebut sudah memiliki Sertifikat atas nama Rosmina Manurung.
Menurut P Butar Butar mereka akan mengupayakan pembatalan Sertifikat Tanah tersebut.(Paulus Bb)







