Home / Uncategorized / Tak Terima Dianiaya, Ita  Simangunsong Membuat Pengaduan di Polsek Helvetia.

Tak Terima Dianiaya, Ita  Simangunsong Membuat Pengaduan di Polsek Helvetia.

Medan,(Infokasus.24.com)– Akibat pelaku yang tega melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan terpaksa akhirnya membuat pengaduan ke Polisi.

Korban berdomisili di Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara. Korban berharap agar ada keadilan baginya dan pelaku segera ditangkap.

Korban penganiayaan ini, Ita Meliati Sukma Simangunsong menjelaskan awal terduga pelaku menganiaya.

Korban berharap aparat penegak hukum segera menangkap terduga pelaku dan diberi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak terjadi peristiwa serupa dikemudian hari.

” Aneh ini, saya dianiaya hingga tak bisa beraktivitas dan seluruh organ tubuh saya kesakitan akibat pukulan yang bertubi-tubi yang dilakukan oleh inisial AS” ucap Ita Meliati menjelaskan.

Kepada wartawan Ita Meliati Sukma Simangunsong menerangkan adapun pada awalnya AS mintak tolong kepada korban agar memberitahukan kepada orang tua AS untuk menebus handphone miliknya.

Namun AS dimarahi orang tuanya melalui telpon seluler, hingga dendam pada korban melampiaskan emosinya saat korban datang ke kos AS untuk menemani menebus HP dengan uang yang sudah ditransfer ke akun DANA miliknya AS.

Tambahnya, AS tak terima ibunya membela Ita Meliati (korban ) dan mendatangi rumah korban menanyakan pembayaran tebusan hp yang ia gadekan. hingga melampiaskan amarahnya dengan sang pacar sampai melakukan pemukulan tak senonoh.

AS dengan orang tuanya sudah berapa bulan tak berkomunikasi (akur) karena ada persoalan keluarga antara mereka hingga untuk komunikasi lewat sang pacar (korban).

” Saya dipukuli secara bertubi – tubi hingga jatuh disudut rumah sampai bokong tulang ekor belakang kesakitan, pipi kiri membiru dan dibagian kepala bengkak, tenggorokan bagian dalam sakit akibat dicekik hingga sulit untuk menelan makanan, tangan kanan biru, bibir bawah luka, badan mengalami kesakitan dan sesak nafas bahkan bagian badan sakit akibat dorongan keras bahkan tak sadarkan diri ” ujarnya, Sabtu (03/08/2024).

Adapun kronologis kejadian yang berhasil di wawancara oleh awak media ini langsung secara tatap muka mengatakan, korban saat itu berjalan menuju kos-kosan AS. Sesampai disana malah dirinya dianiaya sang mantan pacar.

Tak berapa lama kemudian setelah sampai, tiba – tiba pelaku menghampiri korban dengan mengatakan kau selingkuh dan sambil memaki- maki korban dengan menyebutkan kata kasar terhadap korban. Peristiwa keji itu terjadi Rabu, (31/07/2024) sekira Pukul 21.00 Wib.

Mendengar kalimat makian yang dilontarkan oleh pelaku (AS) Ita Meliati Sukma Simangunsong berupaya memperjelas kenapa ia dimaki tanpa sebab.

Hanya karena pertanyaan tersebut pelaku langsung mengayunkan pukulannya terhadap korban. Tidak hanya itu bahkan menganiaya korban hingga lebam dan pakaian korban robek, HP korban juga ikut rusak akibat dibanting kuat oleh AS.

Ita Meliati Sukma Simangunsong yang menjadi korban tak bisa berbuat apapun terhadap AS. Ia hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan apapun, hingga korban mendatangi Polsek Helvetia untuk mencari keadilan dengan membuat laporan resmi dengan nomor Tanda Lapor Polisi Nomor : LP/B/394/VIII/2024/SPKT/POLSEK HELVETIA /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Atas peristiwa tersebut Ita Meliati Sukma Simangunsong berharap pelaku (AS) segera ditangkap Polisi agar menjadi efek jera. Hal ini dijelaskan korban karena ia ketakutan akan ancaman kejadian serupa akan terulang kembali

Dilain sisi, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra, S.H,M.H saat dikonfirmasi mengatakan , Setiap masyarakat yang melapor ke kantor polisi pastinya diproses sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan tindak pidananya,”terangnya.

(Tim/JG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *