
Deli Serdang,(Infokasus24.com)- Kegelisahan sejumlah tenaga pendidik di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang adalah sebuah cerminan dunia pendidikan sedang tidak baik – baik saja.
Pasalnya, peruntukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikeluhkan sejumlah guru yang meminta namanya agar dirahasiakan media mengaku resah peruntukan Dana BOS sarat kepentingan yang bukan kepentingan Siswa/Siswi.
Informasi dihimpun, buku yang diedarkan pertiap Sekolah Dasar (SD) per tiap semester di Kecamatan Sunggal sebanyak 10 kotak buku dengan rincian 1 kotak buku dibanderol 8 Juta Rupiah.
Jika saja dikalikan dengan harga buku tersebut maka 10 kotak buku dikali 8 juta rupiah total 80 juta rupiah anggaran Dana Bos diduga menguap dan tidak tepat sasaran
Tidak hanya itu, narasumber juga menjelaskan adanya kutipan setiap rapat yang diselenggarakan oleh Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Sunggal Dinas Pendidikan Deli Serdang. Perkepala sekolah dikutip uang seratus ribu rupiah. Jika saja ini diakumulasikam dengan total jumlah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sunggal sebanyak 110 sekolah SD, maka anggaran Dana BOS menguap 11 juta rupiah pertiap pertemuan.
Terkait adanya laporan dari sumber tersebut, Praktisi Hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi SH, MH menyerukan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejari Labuhan Deli turun tangan guna meluruskan laporan masyarakat tersebut.
” Dasar dari keluhan warga tersebut sebagaimana yang dimuat oleh media massa harusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan. Periksa, di era kepemimpinan Presiden Prabowo mestinya semua sudah transparan ” ujarnya, Senin (16/12)
Sementara itu, Korwilcam Sunggal Dinas Pendidikan Deli Serdang Bahri Nasution dihubungi beberapa waktu lalu di dinomor kontak 0813-7649-XXXX namun belum merespon
Diberitakan sebelumnya, peruntukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) diwilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diduga kuat dijadikan jadi ajang korupsi dan diluar kepentingan para siswa siswi.
Hal ini terungkap pasca seorang guru kepala sekolah yang meminta namanya agar dirahasiakan oleh wartawan menuturkan bahwa fungsi dana Bantuan Operasional Sekolah sarat permainan dan kepentingan segelintir oknum.
Sumber menjelaskan, sejumlah program dari Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Sunggal Dinas Pendidikan Deli Serdang jauh dari kata kepentingan siswa. Ia pun menjelaskan bahwa kerab mendapat tekanan agar menyetujui banyaknya program yang tak dibutuhkan siswa siswi, seperti, pembelian buku Mekarsi maupun tong sampah yang wajib diterima dari vendor yang telah ditunjuk oleh Korwilcam Sunggal Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Sumber pun menguraikan, bahwa buku Mekarsi untuk tahun 2024 harusnya sudah tidak dipergunakan lagi dan telah berganti menjadi buku Budaya Nusantara. Akan tetapi, buku usang tersebut terkesan dipaksakan dan wajib diterima di tiap – tiap sekolah ujar sumber.
” Buku dijor jorin tapi tak berfungsi, mau beli kipas untuk siswa tapi tak bisa. Kebutuhan buku untuk siswa yang lainnya terkadang terkendala akibat banyaknya buku tak penting ” ujar sumber media ini, Selasa (03/12/2024).
Kata sumber lagi, bahwa tong sampah yang mengkuras anggaran Dana BOS juga selalu dilakukan setiap tahunnya. Padahal menurut sumber, tong sampah masih bagus namun setiap tahun tetap saja dimasukkan dalam anggaran belanja dana BOS.
Praktik menghambur – hamburkan anggaran Dana BOS ini ternyata sudah berlangsung selama dua tahun lamanya sejak Kacabdis dijabat oleh Bahri Nasution. Sejumlah guru yang berada dibawah tekanan tak berani untuk melakukan protes serta menyuarakan kebenaran pungkasnya.
Adapun rincian uang yang digelontorkan dari dana bos dikatakan sumber dari seratus persen total keseluruhan Dana BOS, hanya bisa digunakan 50 persen untuk kebutuhan sekolah dan 50 persen lainnya masuk ke program yang tak dibutuhkan siswa.
” Untuk keperluan USBN dibanderol 160.000, seperti tong sampah masih layak dan bagus dipaksa diganti tiap tahun. 1 kotak buku seharga 8 juta rupiah, ini wajib dan guru – guru terkesan dipaksa ” ujarnya sembari mewanti – wanti identitasya agar dirahasiakan wartawan.
Ditaksir, 50 persen Dana BOS diduga dijadikan ajang “proyek” oleh oknum Dinas Pendidikan dengan cara – cara pembelian buku maupun lainnya dengan cara bekerjasama dengan vendor penyedia buku. Sumber menjelaskan guru yang berani menolak maka akan dimarahi ujarnya.
Anehnya, pembayaran tidak disertai stempel, pihak vendor tidak bersedia kalau diminta menggunakan stempel sebagai buku yang diterima resmi dari Dinas Pendidikan.
Sumber juga membeberkan yang sudah mengabdi lama sebagai guru kepala sekolah merasa miris bahwa buku yang tak berfungsi dan sudah dimakan rayap akhirnya dibuang begitu saja.







