Home / Uncategorized / Direktur PT NDP Ditahan Penyidik Kejatisu Terkait Pelepasan Asset PTPN I

Direktur PT NDP Ditahan Penyidik Kejatisu Terkait Pelepasan Asset PTPN I

Foto : Kajatisu DR Harli Siregar, SH, MHum melalui Aspidsus Kejatisu Muchamad Jeffry, SH, MHum didampingi Tim Penyiddik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Plh KasiPenkum M Husairi, Senin (20/10/2025), Bertempat di Gedung Kejatisu Medan. (BM-red).

Medan, (infokasus24.com).- Kajatisu DR Harli Siregar, SH, Mhum yang diwakili Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Mochamad Jeffry, SH, Mhum didampingi penyidik Pidsus Kejatisu menyampaikan hasil penyelidikan terkait Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha.

Memasuki babak baru setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara, Senin (20/10/2025) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan Iman Subekti selaku direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN regional 1 (satu).

Lebih lanjut Aspidsus menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan Fakta – fakta baru bahwa kurun waktu tahun 2022 dan tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT NDP telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang secara bertahap.

Bahwa dalam upaya penerbitan HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tersebut tersangka bersama – sama dengan tersangka ASK selaku Kepala BPN Provinsi Sumatera Utara kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 dan ARL selaku Kepala Pertanahan Kabupaten Deli Serdang kurun waktu tahun 2023 sampai dengan 2025 yang menyebabkan surat Hak Guna Bangunan atas nama PT NDP yang berasal perubahan dari HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat – syarat sebagaimana telah ditentukan.

Penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan 20 (dua puluh hari kedepan berdasarkan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait pihak dengan keterlibatan pihak lain sampai hari ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak – pihaknyang terafiliasi ataupun pihak yang terlibat ataupun kaitan tindak pidana korupsi yang sedang kita tangani. (BM-red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *