
Labuhan Deli, (Infokasus24.com) – Meningkatkan pemahaman hukum serta memberikan akses terhadap keadilan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adiwangsa Pura Keadilan menggelar Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis bagi warga binaan, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Moralitas lantai 2 Rutan Labuhan Deli dan diikuti oleh 25 orang warga binaan yang secara antusias mendengarkan penjelasan dari tim LBH Adiwangsa Pura Keadilan terkait hak-hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Turut hadir Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasiyantah), Pawer Siahaan, dan Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) Rutan Labuhan Deli, yang mendampingi serta memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Dalam sambutannya, Pawer Siahaan menegaskan bahwa ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Rutan Labuhan Deli dalam memberikan pembinaan menyeluruh kepada warga binaan, termasuk dalam aspek pemahaman hukum.
“Kami ingin memberikan pengetahuan kepada warga binaan bahwa mereka memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”, jelas Pawer Siahaan.
Sementara itu, perwakilan dari LBH Adiwangsa Pura Keadilan dalam paparannya menyampaikan bahwa lembaganya hadir untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
“Bantuan hukum gratis ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui lembaga bantuan hukum untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan di Rutan. Kami berharap dapat membuka wawasan hukum serta memberikan pemahaman bahwa hukum hadir untuk melindungi, bukan menakuti”, ungkap perwakilan LBH Adiwangsa Pura Keadilan.
Penyuluhan berlangsung dengan penuh antusiasme dan partisipasi aktif dari para warga binaan.
Mereka diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.
Diharapkan warga binaan Rutan Labuhan Deli semakin memahami hak-hak hukumnya serta termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih sadar hukum setelah kembali ke masyarakat.
“Kami berharap seperti ini dapat terus berlanjut, karena sangat bermanfaat bagi warga binaan dalam memahami proses hukum dan menyiapkan diri mereka untuk menjadi warga negara yang taat hukum di masa mendatang”, tutup Pawer Siahaan.
Ini menjadi wujud sinergi yang positif antara Rutan Kelas I Labuhan Deli dan LBH Adiwangsa Pura Keadilan dalam mendukung program pembinaan berbasis edukasi hukum bagi warga binaan, sejalan dengan semangat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis. (DM)







