Home / Sumut / Medan / Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut Berantas Curanmor dan Kejahatan Jalanan

Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut Berantas Curanmor dan Kejahatan Jalanan

Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh S.I.K.,S.E.,M.M., saat menjelaskan paparannya pada konferensi pers Operasi Kancil 2025 di Lapangan Apel belakang gedung utama Mapolda Sumut.
Foto : Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh S.I.K.,S.E.,M.M., saat menjelaskan paparannya pada konferensi pers Operasi Kancil 2025 di Lapangan Apel belakang gedung utama Mapolda Sumut. (Dok. DM)

Medan, (Infokasus24.com) – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan jajaran melaksanakan konferensi pers Operasi Kancil Toba 2025, yang dilaksanakan di Lapangan Apel belakang gedung utama Mapolda Sumut, mengungkap 249 kasus kejahatan dengan 226 tersangka selama pelaksanaan, Senin (27/10/25).

Operasi dilaksanakan selama 21 hari, mulai 15 September hingga 5 Oktober 2025, dan melibatkan seluruh Polres jajaran Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Operasi Kancil Toba 2025 merupakan wujud komitmen Polda Sumut dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya kasus curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang kerap meresahkan masyarakat.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Sumatera Utara dan jajaran dalam menindak tegas tindak pidana 3C. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap pelaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif”, ujar Kabid Humas dalam sambutannya.

Selanjutnya, ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh S.I.K.,S.E.,M.M., menjelaskan dari hasil pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025, kejahatan dilakukan dengan berbagai macam modus.

“Para tersangka melakukan pembegalan di jalan dengan memberhentikan kendaraan, masuk ke rumah untuk mengambil kendaraan dengan menggunakan mobil boks”, ungkap Kombes Pol Ricko.

Selain itu, berbagai barang bukti yang berhasil disita antara lain 114 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 unit truk, 42 lembar surat berharga (BPKB, STNK, dan surat leasing), 21 unit handphone, uang tunai Rp 692.000, serta berbagai alat kejahatan seperti kunci T, Y, dan L.

Ditreskrimum menambahkan, dari 29 Polres jajaran yang melaksanakan operasi, lima Polres yang ditetapkan sebagai Polres prioritas, yaitu Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai, dan Polres Labuhanbatu, sementara 24 Polres lainnya melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan).

Dalam paparan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polres Binjai juga turut mengungkap kasus di wilayahnya.

Dari empat wilayah prioritas, berhasil diungkap 126 kasus dengan 129 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 59 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 19 handphone, 9 STNK, 10 BPKB, 2 lembar surat leasing, serta berbagai alat kejahatan seperti kunci T, Y, dan L.

“Ini dilakukan berawal dari banyaknya laporan masyarakat atas tindakan pencurian kekerasan, pencurian pemberatan dan pencurian bermotor yang meningkat”, tegas Dirreskrimum Polda Sumut.

Melalui keberhasilan, Polda Sumut menegaskan komitmennya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Sumatera Utara. (DM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *