Home / Sumut / Medan / Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria warga Medan Marelan membawa 1 kg sabu.
Foto : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria warga Medan Marelan membawa 1 kg sabu. (Ist)

Medan, (Infokasus24.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menyatakan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial HG (46), warga Medan Marelan, berhasil diamankan dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.

Penangkapan terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 wib di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas yang tergabung dalam Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bertindak cepat setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika menggunakan bus antarkota.

Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pemantauan terhadap bus lintas Aceh–Medan.

Tidak lama berselang, satu unit bus PMTOH yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan informan tampak keluar dari pintu Tol Helvetia dan berhenti di pinggir jalan.

Seorang penumpang turun membawa tas ransel hitam, dan saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkusan plastik putih transparan berisi sabu seberat 1.000 gram bruto di dalamnya.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam dan satu tas ransel hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku Haris Gunawan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Jalan Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Ia mengaku diperintah oleh seseorang yang dipanggil Jagong (dalam lidik) untuk mengantarkan paket sabu tersebut kepada seseorang di Pekanbaru, Riau.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama serta kepekaan petugas terhadap informasi masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk menekan dan memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara”, tegas Kombes Pol. Andy Arisandi, Senin (27/10).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok dan penerima barang haram tersebut. (DM/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *