
Foto: Kakanim Polonia Medan, Ridha Sahputra, didampingi Kakanwil Imigrasi Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, Kasi Inteldakim, Firdaus, dan Kesbangpol Kota Medan, Odi, saat memberikan keterangan pers penangkapan 2 WNA asal India. (Dok. Dedi Malau)
Medan, (Infokasus24.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Kanwil Imigrasi Sumut kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2025), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Ridha Sahputra membeberkan penindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial SS dan GS yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Imigrasi, Sumut Theodorus Simarmata, Kasi Inteldakim, Firman, Kepala Kesbangpol Kota Medan Odi, serta para undangan dan awak media.
Dalam sambutannya, Theodorus menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bagian dari langkah strategis dan profesional untuk menjaga ketertiban umum serta kedaulatan negara.
Kronologi Penindakan
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil rapat rutin Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan instansi terkait, Imigrasi Polonia menerima informasi tentang keberadaan dua WNA mencurigakan di wilayah Jalan Bajak V Gang Bahagia, Medan Amplas, Kota Medan.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekira pukul 11.30 wib, tim intelijen dan penindakan keimigrasian segera melakukan operasi lapangan. Hasilnya, dua pria berkewarganegaraan India berinisial SS dan GS diamankan.
SS diketahui hanya memiliki Emergency Certificate yang dikeluarkan oleh pemerintah India dan berlaku hingga 4 April 2015.

Foto: Barang bukti Dokumen kadaluarsa yang disita Imigrasi Polonia Medan. (Dok. Dedi Malau)
Dokumen tersebut sudah kadaluarsa 10 tahun, dan SS tidak memiliki visa atau izin tinggal sah di Indonesia.
GS, rekan senegaranya, juga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah, serta tidak memiliki izin tinggal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Keduanya langsung diamankan dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Peringatan Tegas untuk WNA Lain
Theodorus Simarmata menegaskan, penindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh WNA agar senantiasa mematuhi peraturan dan perizinan keimigrasian.
“Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang berada di negeri ini wajib mematuhi aturan tanpa terkecuali”, tegasnya.
Ia juga mengapresiasi respons cepat dan profesional dari tim Imigrasi Polonia dalam menangani laporan masyarakat serta bersinergi dengan TIMPORA yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci penting. Kami ajak publik terus bersinergi dalam menjaga keamanan Keimigrasian”, ujarnya. (Dedi Malau)







