
MEDAN, (infokasus24.com) – Dugaan kasus korupsi pengadaan aset kembali menyeret nama kepala daerah di Sumatera Utara. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (12/6/2026).
Massa mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, terkait dugaan korupsi dalam proses pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19. Proyek pengadaan aset bernilai belasan miliar rupiah tersebut dinilai sarat kejanggalan, mulai dari indikasi pembengkakan anggaran (mark-up) hingga pelanggaran administrasi yang serius.
Modus Dugaan Korupsi: Mark-Up hingga Serobot Aliran Sungai
Koordinator Aksi SEMARAK, Ade Tiyo Warman, membeberkan bahwa pengadaan aset eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar ini menelan anggaran daerah sebesar Rp14,53 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar, ditemukan sejumlah pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Beberapa kejanggalan utama yang disoroti oleh mahasiswa antara lain:
• Absennya Dokumen Legal: Tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
• Penunjukan KJPP Sepihak: Proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) diduga tidak transparan.
• Hasil Appraisal Tidak Wajar: Nilai taksiran harga bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dihargai jauh lebih tinggi dari pasaran.
• Pencaplokan Lahan DAS: Dokumen Badan Pertanahan (BPN) menunjukkan sebagian area Daerah Aliran Sungai (DAS) diduga ikut dimasukkan ke dalam bidang tanah yang dibeli menggunakan APBD.
“Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar,” ujar Ade Tiyo Warman dalam orasinya di depan gerbang Kejati Sumut.
Mahasiswa Desak Jamwas Kejagung Evaluasi Kejari Pematangsiantar
Selain mendesak Kejati Sumut memeriksa Wesly Silalahi, massa SEMARAK juga meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik rekayasa appraisal serta keterlibatan mafia aset daerah dalam transaksi bernilai miliaran rupiah ini.
Tidak sampai disitu, mahasiswa juga melayangkan tuntutan ke tingkat pusat. Mereka mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Kejari setempat dinilai melempem dan belum maksimal dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang diduga menyeret nama kepala daerah.
Respons Kejati Sumut: Segera Dilaporkan ke Pimpinan
Aksi unjuk rasa yang berjalan damai ini diterima langsung oleh Staf Penerangan Hukum Kejati Sumut, Monang. Di hadapan massa, Monang memastikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa akan segera diteruskan ke tingkat pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah datang ke Kejati Sumut dan menyampaikan aspirasi secara tertib. Aspirasi ini kami terima dan akan segera kami laporkan kepada pimpinan, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,” kata Monang.
Setelah mendengar tanggapan dari pihak Kejati Sumut, massa mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan transparansi dari pihak kejaksaan. (BM-red)








