Home / Uncategorized / KemenHAM Sumut Perkuat Integrasi Prinsip HAM dalam Regulasi Daerah

KemenHAM Sumut Perkuat Integrasi Prinsip HAM dalam Regulasi Daerah

Foto : Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di The Hill Hotel & Resort Sibolangit.

Sibolangit, (Infokasus24.com) – Produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Namun, penyusunannya perlu dilakukan secara hati-hati agar senantiasa sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM pada Selasa–Rabu, 23–24 September 2025 di The Hill Hotel & Resort Sibolangit.

Dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Pada sesi pertama, narasumber Tengku Erwin Syahbana, menyampaikan paparan berjudul Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Materi ini menggarisbawahi pentingnya integrasi nilai-nilai HAM ke dalam setiap tahapan pembentukan regulasi daerah, mulai dari perencanaan hingga implementasi.

Hari kedua diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan dua narasumber, yaitu Viktor K. Barus, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Setdaprov Sumatera Utara, yang membahas fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah, serta Eka Nam Sihombing, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumut, yang memaparkan analisis dan evaluasi hukum produk hukum daerah berperspektif HAM.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber yang dipandu oleh moderator.

Diskusi ini membuka ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman serta membahas praktik nyata yang dihadapi di daerah masing-masing.

KemenHAM Sumut berharap analisis produk hukum daerah tidak hanya sebatas pada kepatuhan formal, tetapi juga mampu memastikan hadirnya regulasi yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *