Home / Korupsi / Plt. Kajari Madina “Tancap Gas”, Langsung Geledah Tiga Lokasi

Plt. Kajari Madina “Tancap Gas”, Langsung Geledah Tiga Lokasi

Foto : Tim gabungan dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejari Madina segera melakukan tindakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, Kamis (30/10).
Foto : Tim gabungan dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejari Madina segera melakukan tindakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, Kamis (30/10).

MANDAILING NATAL,(infokasus24.com)- Baru hitungan hari resmi menjabat, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., langsung unjuk ketegasan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Plt. Kajari Tarigan memerintahkan jajarannya bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pendapatan Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Penggeledahan di Tiga Lokasi Kunci Menindaklanjuti perintah tersebut, tim gabungan dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejari Madina segera melakukan tindakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis, (30/10/2025).
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah:
* Kantor Camat Pakantan
* Kantor Desa Huta Gambir
* Rumah Mantan Kepala Desa Huta Gambir (sebelumnya disebut salah satu saksi, Amiruddin Lintang).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Jaksa Penyidik Freshly Newman Silalahi, S.H. dan Leo Karnando Caniago, S.H. ini berjalan ketat di bawah pengamanan Tim Intelijen Kejari Madina. Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan erat dengan dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan desa periode 2021-2022.

Fokus Penyidikan dan Pasal yang Disangkakan
Kasus ini disidik atas dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara (desa) dari dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Huta Gambir.
Meskipun besaran pasti kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh tim penyidik dan auditor, Kejari Madina menduga kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pertanggungjawaban dana desa tersebut.

“Kami masih terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti. Fokus kami adalah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan desa,” jelas Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H.

Penyidikan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap:
* Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
* Pasal 2 (Tindak Pidana Melawan Hukum Memperkaya Diri yang Merugikan Keuangan Negara)
* Pasal 3 (Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang yang Merugikan Keuangan Negara)
Komitmen Antikorupsi di Tingkat Desa
Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan secara profesional dan terkoordinasi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan berjalan tertib dan aman.

Langkah cepat Plt. Kajari Yos Arnold Tarigan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tidak akan menoleransi sedikit pun praktik korupsi, khususnya yang menyangkut dana pembangunan dan kepentingan rakyat di tingkat desa.

Proses hukum akan terus berjalan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. (BM-red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *