
MEDAN,(infokasus24.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencetak langkah progresif dan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dengan menahan mantan Direktur PTPN II periode 2020-2023, berinisial “IP”. Penahanan ini dilakukan pada Jumat, (7/11/2025), setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I Region 1 (eks PTPN II) melalui PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) dan kerja sama operasional dengan PT. Ciputra Land.
Tindakan tegas ini merupakan puncak dari penyidikan yang cermat, di mana tim Kejati Sumut berhasil mengantongi bukti permulaan yang cukup dari setidaknya dua alat bukti.
Tersangka diduga keras melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan keuangan negara, yaitu:
* Menginbrengkan (memasukkan) aset lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara kepada PT. NDP tanpa mengantongi persetujuan resmi dari Pemerintah c.q. Menteri Keuangan.
* Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait (Direktur PT. NDP dan Kepala Kantor BPN) untuk menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
Perbuatan kejahatan ini diperkirakan mengakibatkan kerugian dan hilangnya aset negara hingga 20% dari total luas HGU yang statusnya diubah menjadi HGB.
Ini adalah kerugian substansial yang berhasil diendus dan kini menjadi fokus penyelamatan aset oleh Kejaksaan.
Ancaman Pidana dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, tersangka “IP” dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menggarisbawahi kejahatan korupsi yang terstruktur dan merugikan negara secara masif.
Kajati Sumut telah memerintahkan untuk melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Tim penyidik Kejati Sumut menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut serta dalam skandal penjualan aset negara. (BM-red).
Keterangan : IP : Irwan Peranginangin.






