Home / Ragam / LBH Medan Menuding Walikota Melakukan Pemborosan Anggaran, Rehab Gedung Polrestabes 10 M

LBH Medan Menuding Walikota Melakukan Pemborosan Anggaran, Rehab Gedung Polrestabes 10 M

Foto : Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, SH, MH memberikan keterangan resmi tentang Walikota Medan mengalokasikan anggaran dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan Kode RUP 66841851 senilai Rp10 miliar. Selasa (16/6/2026). (BM-red).
Foto : Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, SH, MH memberikan keterangan resmi tentang Walikota Medan mengalokasikan anggaran dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan Kode RUP 66841851 senilai Rp10 miliar. Selasa (16/6/2026). (BM-red).

MEDAN, (infokasus24.com) – Kebijakan Wali Kota Medan, Rico Waas, dalam mengalokasikan anggaran daerah kembali memicu kontroversi hebat. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) diketahui menggelontorkan dana APBD sebesar Rp10 miliar untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan pada tahun anggaran 2026.

Langkah ini dinilai melukai hati masyarakat dan salah dalam menentukan prioritas pembangunan fiskal daerah. Alokasi fantastis untuk institusi vertikal tersebut menuai kritik tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan diklaim menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta hak asasi warga kota.

Anggaran Melonjak Dua Kali Lipat, Publik Pertanyakan Transparansi
Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket kegiatan rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan Kode RUP 66841851 senilai Rp10 miliar.

Angka ini memicu kejanggalan karena melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan rencana alokasi sebelumnya yang berada di kisaran Rp5 miliar. Parahnya, kenaikan drastis ini melenggang tanpa adanya penjelasan atau sosialisasi publik yang memadai mengenai urgensi dan dasar perhitungannya.

Direktur LBH Medan menilai Wali Kota Medan telah secara serampangan menetapkan prioritas anggaran. Padahal pada tahun 2025 lalu, rencana alokasi dana serupa sebesar Rp5 miliar untuk Satreskrim Polrestabes Medan sempat mendapat penolakan keras dari LBH Medan dan Fitra Sumut hingga akhirnya dihentikan. Namun, kebijakan kontroversial tersebut kini justru muncul kembali dengan nilai yang jauh lebih besar.

Kontras di Tengah Nestapa Infrastruktur Kota Medan
Kebijakan fiskal Pemkot Medan dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan riil warga yang sedang berhadapan dengan krisis pelayanan dasar.

Saat ini, masyarakat Kota Medan masih harus berjuang melawan berbagai persoalan krusial, antara lain:
• Banjir Berulang: Buruknya sistem drainase kota yang tak kunjung teratasi.
• Kerusakan Infrastruktur: Banyaknya ruas jalan rusak yang mengganggu mobilitas ekonomi.
• Kawasan Kumuh & Sampah: Pengelolaan sampah yang tidak optimal dan sanitasi lingkungan yang buruk.
• Kemiskinan: Tingginya urgensi pengentasan kemiskinan dan pemenuhan layanan kesehatan serta pendidikan dasar.

“Alih-alih memperkuat penyelesaian persoalan yang berdampak langsung dan luas terhadap kehidupan warga, kebijakan anggaran justru dialihkan pada fasilitas aparat penegak hukum dengan nilai fantastis. Ini mempertegas bahwa Wali Kota Medan mempermainkan uang rakyat,” tulis LBH Medan dalam pernyataan resminya, Selasa (16/6/2026).

Kejanggalan Logika Anggaran: Polri Sudah Didanai APBN Rp145 Triliun
Kritik terhadap Pemkot Medan juga menyoroti aspek tumpang tindih anggaran ( overlapping ). Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan instansi vertikal yang memiliki jalur pendanaan mandiri yang sangat besar langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026, total pagu anggaran nasional POLRI mencapai Rp145,65 Triliun (masuk dalam empat besar anggaran kementerian/lembaga terbesar di Indonesia). Dengan sokongan dana pusat yang begitu masif, keterlibatan APBD Kota Medan dalam merehabilitasi gedung Polrestabes dinilai tidak memiliki rasionalitas dan dasar hukum yang kuat, sekaligus mempersempit ruang fiskal daerah untuk mengurus rakyatnya sendiri.

Dinilai Tabrak Konstitusi, UU Administrasi Pemerintahan, dan HAM
LBH Medan menegaskan bahwa pengalokasian dana Rp10 miliar ini harus segera dihentikan karena bertentangan dengan konstitusi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Secara hukum, kebijakan ini dinilai mencederai:
1. Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas lingkungan yang sehat, pelayanan publik yang layak, serta hak berpartisipasi demi kesejahteraan bersama.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana penggunaan APBD wajib tunduk pada asas kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia (ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005), yang mewajibkan kebijakan anggaran berorientasi penuh pada pemenuhan hak dasar masyarakat luas.

4 Tuntutan Tegas LBH Medan kepada Pemerintah Kota
Guna menyelamatkan uang rakyat, LBH Medan melayangkan empat tuntutan utama:
1. Batalkan Anggaran Gedung Polrestabes: Mendesak Wali Kota Medan untuk segera menghentikan dan membatalkan alokasi dana Rp10 miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
2. Buka Dokumen Perencanaan: Mendesak Pemkot Medan membuka seluruh dokumen kajian kebutuhan, perencanaan, dan dasar penghitungan anggaran proyek tersebut kepada publik.
3. Kembalikan Prioritas Rakyat: Mendesak pengalihan anggaran kembali ke sektor mendesak seperti pengendalian banjir, perbaikan jalan, sanitasi, kesehatan, dan pendidikan.
4. Optimalkan Pengawasan: Mendesak DPRD Kota Medan serta aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi dan pengawasan ketat.

Ancaman Lapor ke KPK dan Kejaksaan Agung
LBH Medan memperingatkan Pemkot Medan agar tidak memaksakan proyek rehabilitasi ini. Jika tuntutan publik ini diabaikan dan proyek tetap dijalankan tanpa transparansi, LBH Medan menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum formal.

Sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan HAM, mereka menyatakan tidak akan segan-segan melaporkan indikasi penyimpangan arah kebijakan fiskal ini ke lembaga penegak hukum tingkat pusat, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *