
P. Sidimpuan (Infokasus24).
Akibat mencuri handphone dan sepeda motor yang diduga dilakukan berinisial MGH, terungkap karena “nyanyi”, seorang pria warga Kelurahan Batang Tura Suru Mambeh, Kacamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan MGH (34), ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (14/8) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Pria yang merupakan warga Tapsel tersebut terpaksa ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan karena melakukan pencurian Handphone dan sepeda motor milik Mahasiswi bernama, Ainia Widi Alfhatiha Siregar (22).
Sebelumnya, Senin (21/3) lalu sekira pukul 05.20 Wib, diduga MGH masuk ke dalam Kos-kosan korban.
“Kos-kosan korban berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, melalui Kasi Humas, Kompol L Sihaloho, Rabu (16/8) sekira malam.
Kemudian, saat bangun dari tidurnya Pelapor/Korban, lanjut Sihaloho, tidak menemukan lagi handphone yang sebelumnya ia letakkan di sebelah tempat tidurnya.
Tak hanya itu, saat korban pergi ke dapur ia melihat sepeda motornya dengan nomor polisi BK 5063 ZAH sudah raib dari dapur.
“Korban yang panik, lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” tutur Kasi Humas.
Selanjutnya Tim Tekab Sat Reskrim merespon laporan korban, sambung Kasi Humas.
Tekab lakukan serangkaian penyelidikan dan membuahkan hasil, Tekab berhasil mengamankan MGH.
Saat tertangkap, MGH mengaku ada mengambil Handphone dan sepeda motor milik korban.
Selanjutnya Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan tersangka MGH dan membawa ke Polres Padangsidimpuan untuk kepentingan Proses Penyidikan, tutup Kasi Humas. (Pelius Buulolo).







