
MEDAN, (infokasus24.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penanganan kasus alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Langkat yang melibatkan terpidana Alexander Halim alias Akuang.
Meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasinya, Kejaksaan Negeri Langkat hingga kini belum mengeksekusi putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut. Kamis (10/9)
Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal proses hukum. Selain tidak ditahannya terpidana sejak penyidikan, timbul dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang turut membiarkan aktivitas pemanenan sawit ilegal di atas lahan yang seharusnya disita negara.
“Kalau ada pembiaran, dugaan kita ada oknum yang membekingi di lapangan dan selama ini Akuang tidak bermain sendiri,” tegas Ali.
Dalam putusan kasasi MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Akuang dijatuhi vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dan lingkungan senilai Rp856,8 miliar.
Poin Penting Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat:
• Vonis Tetap: Pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
• Uang Pengganti: Kewajiban memulihkan kerugian negara senilai Rp856,8 miliar.
• Antisipasi Kabur: Kejati Sumut mengajukan pencekalan keimigrasian terhadap Akuang.
• Sorotan Aset: Dugaan masih berlangsungnya aktivitas pemanenan sawit ilegal di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan eksekusi sepenuhnya merupakan wewenang Kejari Langkat selaku jaksa eksekutor. Asisten Intelijen Kejatisu, Irfan Wibowo, memastikan bahwa pelaksanaan vonis hakim merupakan perintah undang-undang yang wajib dijalankan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan telah mengambil langkah antisipatif untuk mencegah Akuang meninggalkan Indonesia.
Asisten Intelijen Kejatisu, Irfan Wibowo SH MH, mengatakan permintaan pencekalan keimigrasian telah diteruskan melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
“Kami sudah meneruskan permintaan pencekalan keimigrasian melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2026.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa eksekusi segera dilakukan begitu salinan putusan resmi diterima oleh Kejari Langkat. Hingga saat ini, pihak Kejari Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelaksanaan eksekusi pidana badan maupun penyitaan aset terpidana. (BM-red).







