Home / Korupsi / Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19

Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19

Foto : Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH, memberikan keterangan serta menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Senin (19/1).
Foto : Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH, memberikan keterangan serta menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Senin (19/1).

SUMATERA UTARA,(infokasus24.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi secara resmi melaksanakan eksekusi uang pengganti dari perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2020.

Langkah ini diambil menyusul putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana berinisial CH. Penyerahan uang pengganti dilakukan Senin, 19 Januari 2026.

Komitmen Pemulihan Kerugian Negara
Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

“Ini merupakan keberhasilan nyata Kejari Dairi dalam upaya memulihkan apa yang menjadi hak negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Gerry kepada awak media di Medan.

Berdasarkan hasil audit, perkara korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp592.050.000. Seluruh jumlah tersebut kini telah disetorkan kembali ke kas negara.

Dasar Hukum Eksekusi
Gerry menjelaskan bahwa proses eksekusi ini mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 11 Desember 2025.

Adapun rincian proses eksekusi adalah sebagai berikut:
* Terpidana: Berinisial CH.
* Total Uang Pengganti: Rp592.050.000.
* Mekanisme: Disetorkan langsung oleh keluarga terpidana melalui jaksa eksekutor ke rekening kas negara.

“Uang tersebut sudah disetor secara penuh,” tambah Gerry memastikan transparansi proses pengembalian dana tersebut.

Sorotan Publik Terhadap Dana Pandemi
Kasus korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik secara luas. Hal ini dikarenakan anggaran yang disalahgunakan seharusnya dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Dairi.

Penyalahgunaan dana di tengah situasi darurat kesehatan menjadi atensi serius bagi aparat penegak hukum. Keberhasilan eksekusi uang pengganti ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa aset negara yang dikorupsi akan terus dikejar untuk dikembalikan. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *