Home / Uncategorized / Tekab Polsek Bangun Menangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Tekab Polsek Bangun Menangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Simalungun,(Infokasus.24).

Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menangkap dua orang laki-laki kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bangun, Kamis (24/8), sekitar pukul 15.00 WIB di Huta I Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Aiptu Yudi Adianto, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka di tempat kejadian.

Hasil penggeledahan Polisi  menemukan barang bukti narkotika didalam kantong celana SS (26), sementara uang hasil penjualan ditemukan didalam saku AP (23).

Keduanya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka yang sebelumnya dibeli dari seseorang di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Bangun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, “tandas Kapolsek Bangun.

Kapolsek Bangun Resor Simalungun, IPTU Esron Siahaan, mengapresiasi kinerja personil Unit Reskrim dalam penangkapan ini.

Polsek Bangun berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan adanya tindakan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun. (Edison Harianja).

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *