
Medan,(Infokasus24).
Kasubsi intelijen Kejari Medan Pantun Simbolon,SH berjanji melalui bagian pelayanan informasi Kejari Medan akan menjelaskan kepada wartawan terkait stasus Tahanan Kota Suria Darma Ginting, Jum’at (25/8).
“Selasa yah tepat jam 10.00 Wib, jangan lewat. Jam sepuluh yah, jam sepuluh,” sebut bagian informasi yang di ketahui bermarga boru Simanungkalit.
Dia juga mengungkapkan bahwa Kasubsi Intelijen Kejari Medan mengatakan kepada dirinya untuk tidak sembarangan mengklarifikasi sesuatu kasus karena berbahaya bagi kalangan-kalangan tertentu.
“Ngga bisa asal-asal cakap kita kak, nanti selasa aja suruh datang,” Sebut resepsionis menirukan ungkapan Kasi Intelijen Kejari Medan.
Sebelumnya Suria Darma Ginting dilaporkan oleh beberapa orang karena diduga terlibat dengan kasus penipuan dan penggelapan beberapa unit kendaraan bermotor ( Mobil).
Kini berkasnya sudah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor ;
1. 1433/Pid.b/2023/PN Medan, pelapor atas nama Rudi Antoni Simanjuntak.
2. 1434/Pid.b/2023/PN Medan, pelapor atas nama Robinson Sitepu.
3. 1435/Pid.b/2023/PN Medan, pelapor Natanael Bangun.
Semua pelapor itu mengatakan belum mendapatkan keadilan karena mulai dari berproses di kepolisian hingga di Kejaksaan, sampai saat ini tersangka Suria Darma Ginting belum pernah di tahan.
Imbas dari itu, semua pelapor melakukan aksi damai di depan kantor Kejari Medan kemarin, Kamis (24/8).
Menurut keterangan pelapor, persidangan kasus ini sudah empat kali persidangan digelar namun tersangka Suria Darma Ginting tidak pernah hadir dengan alasan sakit.
“Padahal kami melihat dia di statusnya, santai-santai ngasih makan ikan di Palipi, Pulau Samosir,” kata Juntak yang merupakan salah seorang pelapor di perkara penipuan dan penggelapan itu, (PS).








