Home / Nasional / Kejatisu Menetapkan Mantan Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Baru

Kejatisu Menetapkan Mantan Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Baru

Foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu Rivolindo (61), warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9 Nomor 25 Jakarta Timur,mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Kamis (26/3). (BM-red).
Foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu Rivolindo (61), warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9 Nomor 25 Jakarta Timur,
mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Kamis (26/3). (BM-red).

Medan, (infokasus24.com) — Penyidikan dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Penetapan status tersangka terhadap RVL dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Kamis (26/3).

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, yaitu W.H, M.L.A, dan S.H.S, yang juga merupakan mantan Kepala KSOP Belawan.

Diduga Langgar Kewajiban Jasa Pandu dan Tunda Kapal
Menurut penyidik, kasus ini bermula dari pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu (pemanduan) dan tunda kapal di perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015, jika Otoritas Pelabuhan belum menyediakan jasa tersebut, pelayanan bisa dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat — dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun, kapal-kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonnage (GT) yang wajib menggunakan jasa pandu tunda ternyata tidak tercatat dalam data rekonsiliasi PNBP yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka, termasuk RVL.

“Sebagai Kepala KSOP, tersangka wajib mengendalikan, memimpin pengaturan, dan pendataan kapal yang masuk ke perairan wajib pandu. Namun, data dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024 menunjukkan banyak kapal yang tidak masuk rekonsiliasi,” jelas tim penyidik.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian dalam jumlah miliaran rupiah.

Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung secara akurat besaran kerugian negara.

Pasal yang Disangkakan
Tim Penyidik menjerat RVL dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor: PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Penyidikan Berlanjut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa tim penyidik akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi PNBP Pelabuhan Belawan ini menjadi sorotan karena menyangkut penerimaan negara dari salah satu pelabuhan utama di Indonesia. (BM-red).

catatan : RVL : Rivolindo
Kepala KSOP Belawan 2023/2024

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *