
Medan, (Infokasus24.com) – Wakil Walikota Medan, H Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda mendengarkan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (2/3).
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat sistem kesehatan di Kota Medan, agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Dalam forum tersebut, pimpinan DPRD menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan, memperkuat sistem pelayanan kesehatan primer dan rujukan.
Selain itu, memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat. Pembaruan regulasi ini juga mendorong pengembangan sistem kesehatan berbasis teknologi yang terintegrasi.
Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan kemudian diberikan kepada Zakiyuddin Harahap untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur dan tahapan pembahasan peraturan perundang-undangan.
Zakiyuddin mengatakan, Ranperda ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Melalui perubahan regulasi tersebut, diharapkan sistem kesehatan daerah dapat semakin responsif, merata, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan serta jaminan layanan yang optimal bagi seluruh masyarakat”, kata Zakiyuddin.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua H Rajuddin Sagala dan H Zulkarnaen. (DM/Red)







