Home / Nasional / Kejatisu Geledah Dua Kantor BPN Terkait Pengadaan Tanah Tol Medan Binjai

Kejatisu Geledah Dua Kantor BPN Terkait Pengadaan Tanah Tol Medan Binjai

Foto : Tim Penyidik Pidsus Kejatisu melakukan penggeledahan dua kantor BPN terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek pengadaan tanah untuk Tol Medan-Binjai mencapai Rp. 1.170 Trilliun. Dugaan korupsi ini mencakup dugaan mark-up harga tanah, manipulasi dokumen, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan. Kamis(9/4). (BM-red).
Foto : Tim Penyidik Pidsus Kejatisu melakukan penggeledahan dua kantor BPN terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek pengadaan tanah untuk Tol Medan-Binjai mencapai Rp. 1.170 Trilliun. Dugaan korupsi ini mencakup dugaan mark-up harga tanah, manipulasi dokumen, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan. Kamis(9/4). (BM-red).

Medan, (infokasus24.com)– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai Seksi I, II, dan III. Nilai proyek pengadaan tanah tersebut mencapai Rp1,170 triliun. Kamis (9/4).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut mendatangi dua lokasi sejak pukul 09.30 WIB hari ini:

1. Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso, Medan. 
2. Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo, Medan.

Pada Kantor BPN Provinsi Sumut, penyidik memeriksa ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, serta gudang arsip yang menyimpan dokumen terkait pengadaan tanah. Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, tim juga menyita sejumlah dokumen penting.

Kepala Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah Tol Medan-Binjai sepanjang 25,441 kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Jika terbukti terkait dengan dugaan korupsi, akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar penyidik.

Hingga berita ini ditulis, tim penyidik masih berada di lokasi untuk melanjutkan pencarian dan pengumpulan alat bukti. Seluruh proses dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan dan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Korupsi Rp1,17 Triliun
Proyek pengadaan tanah untuk Tol Medan-Binjai menjadi sorotan karena nilai anggarannya yang sangat besar, mencapai Rp1.170.440.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah). Dugaan korupsi ini mencakup dugaan mark-up harga tanah, manipulasi dokumen, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena Tol Medan-Binjai merupakan bagian penting dari jaringan infrastruktur tol Trans-Sumatera yang menghubungkan Medan dengan Binjai dan daerah sekitarnya.

Penyidik Kejati Sumut belum menyebutkan nama-nama tersangka. Namun, penggeledahan ini menandakan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pengumpulan bukti yang lebih intensif. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *