
Madina, (infokasus24.com)– Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara, semakin menjadi sorotan nasional. Lokasi penambangan berada di Perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dan diyakini beroperasi secara tertutup dengan pola kerja yang sangat terorganisir.
Menurut informasi lapangan yang dihimpun media, kegiatan PETI ini melibatkan puluhan unit alat berat jenis excavator yang beroperasi secara masif. Akses ke lokasi dibatasi ketat, bahkan disebut-sebut ada pembatasan komunikasi di beberapa titik, sehingga menyulitkan pemantauan dari pihak luar.
Sumber di lapangan menyebutkan, satu unit alat berat mampu menghasilkan puluhan hingga ratusan gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1 juta per gram, potensi pendapatan harian per unit mencapai ratusan juta rupiah. Jika melibatkan banyak unit, nilai ekonomi yang beredar dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam waktu singkat. Angka ini sekaligus menunjukkan potensi kerugian negara yang sangat besar.
Aset Daerah Disalahgunakan?
PT PSU sebagai perusahaan perkebunan milik Pemprov Sumut kini menjadi pusat perhatian. Publik mempertanyakan pengawasan dan pengelolaan aset negara daerah tersebut. Hingga pertengahan April 2026, aktivitas penambangan emas ilegal ini masih berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari penegak hukum maupun pemerintah provinsi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan. Demikian pula dengan Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap yang juga bungkam atas konfirmasi via WhatsApp.
Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumut karena lokasi tambang berada di kawasan perkebunan milik provinsi.
“Siaap, terima kasih infonya pak. Akan koordinasi dgn gubernur karena ini area perkebunan PT PSU milik Pemprov,” kata Bupati melalui pesan WhatsApp.
Sanksi Berat Mengancam, Masyarakat Desak Penegakan Hukum
Aktivitas PETI di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku, termasuk penambang, pengolah, pengangkut, hingga pembeli, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hermanto Tarigan mendesak Kapolda Sumut dan Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut untuk segera bertindak.
“Kami meminta Kapolda Sumut dan Kadis Perindag ESDM Sumut bertindak cepat, menyelidiki dan menegakkan hukum jika operasional Penambangan Emas Ilegal di lahan PT PSU itu tak berizin,” tegas Hermanto.
Kasus ini berpotensi menjadi skandal nasional karena melibatkan aset BUMD, dugaan pengabaian pejabat tinggi daerah, serta kerugian negara dalam skala besar. Selain itu, aktivitas PETI juga berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah di kawasan perkebunan Sumatera Utara.
Publik dan kalangan pegiat antikorupsi kini menanti respons cepat dari pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, serta Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas menjadi tuntutan utama agar tidak ada lagi praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (BM-red).







