
MEDAN, (infokasus24.com) – Hubungan antara Korps Adhyaksa Sumatera Utara dengan insan pers dilaporkan merenggang. Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin SH MH, yang dinilai menutup diri dari audiensi dan akses informasi publik.
Kekecewaan ini memuncak pada Jumat (8/5/2026), ketika permohonan audiensi yang diajukan Forwaka Sumut ditolak.
Ironisnya, saat para awak media mencoba mengonfirmasi jadwal pertemuan, oknum Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut justru dilaporkan memberikan respons emosional yang dinilai tidak pantas.
Audiensi Dibatalkan Sepihak
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menyatakan bahwa puluhan jurnalis yang bertugas di lingkungan Kejati Sumut merasa sangat kecewa.
Menurutnya, meskipun Kajati berhalangan, pihak media bersedia ditemui oleh Pejabat Utama (PJU) lainnya. Namun, pada waktu yang dijanjikan, kantor tersebut seolah kosong dari pejabat yang berwenang memberikan keterangan.
“Kami hanya ingin bersilaturahmi dan meminta informasi terkait agenda kerja penegakan hukum. Jika Kajati sibuk, bisa diwakilkan. Tapi kenyataannya, tidak ada satu pun pejabat yang bersedia menemui kami,” ujar Irfandi di depan Gedung PTSP Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
Kasi Penkum Diduga ‘Mengamuk’ di WhatsApp
Kondisi semakin memanas ketika Wakil Ketua Forwaka Sumut, Rizaldi Gultom SH, mengungkapkan sikap temperamental Kasi Penkum Kejati Sumut. Rizaldi menyebutkan bahwa saat dirinya menanyakan perihal kepastian audiensi melalui pesan singkat, sang pejabat justru merespons dengan nada tinggi dan tudingan tidak berdasar.
“Juru bicara Kejati Sumut seharusnya menjadi jembatan informasi, bukan malah menghardik wartawan. Kami dituding bertindak seenaknya, padahal kami mengikuti prosedur administrasi yang ada.
Masalah ini akan kami laporkan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan,” tegas Rizaldi.
Ia juga membandingkan kepemimpinan saat ini dengan era mantan Kajati Sumut, Harli Siregar, yang dinilai jauh lebih komunikatif dan menghargai peran pers sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.
Jawaban Kajati Sumut
Melalui pesan singkat yang diperoleh media, Kajati Sumut Muhibuddin SH MH sempat memberikan respons pada Kamis (7/5/2026). Ia meminta para jurnalis untuk bersabar karena dirinya masih fokus pada agenda internal.
“Insyaallah nanti saya akan undang semua rekan-rekan jurnalis untuk silaturahmi, tapi mohon bersabar karena saya perlu melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu,” tulis Muhibuddin.
Namun, sikap diam pejabat di bawahnya saat hari yang dijadwalkan membuat Forwaka Sumut merasa diabaikan.
Kontradiksi dengan Instruksi Jaksa Agung
Sikap tertutup jajaran Kejati Sumut ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung menekankan bahwa pers adalah “Sahabat dan Mitra Strategis” Kejaksaan.
Bahkan, pada 15 Juli 2025, telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers untuk menjamin perlindungan jurnalis serta transparansi informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Kejati Sumut terkait ketegangan yang terjadi dengan para awak media di wilayah tersebut. (BM-red).







