Home / Nasional / Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Korupsi RS Nias

Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Korupsi RS Nias

Foto : Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial ROZ, Pengguna Anggaran (PA) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Selasa (12/5). (BM).
Foto : Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial ROZ, Pengguna Anggaran (PA) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Selasa (12/5). (BM).

MEDAN, (infokasus24.com) – Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial ROZ, Pengguna Anggaran (PA) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Dengan putusan ini, seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dinyatakan sah secara hukum dan sesuai dengan prosedur formil.

Putusan Hakim: PN Medan Tidak Berwenang
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Selasa (12/5/2026), Hakim Tunggal Praperadilan, Joko Widodo, S.H., M.H., membacakan putusan perkara nomor 34/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, S.H., M.H., memaparkan tiga poin utama amar putusan hakim:
1. Mengabulkan Eksepsi Termohon: Hakim menerima keberatan yang diajukan oleh Kejari Gunungsitoli.
2. Kompetensi Relatif: PN Medan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena locus delicti (tempat kejadian) berada di wilayah hukum PN Gunungsitoli.
3. Permohonan Tidak Diterima: Gugatan praperadilan dari Pemohon (ROZ) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

3 Alasan Utama Penolakan Praperadilan
Pihak Kejari Gunungsitoli berhasil mematahkan argumen pemohon melalui tiga poin eksepsi yang dikabulkan oleh hakim:
• Salah Alamat Pengadilan: Karena dugaan tindak pidana terjadi di Kabupaten Nias dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli, seharusnya gugatan diajukan ke PN Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas 1-A Khusus.

• Sahnya Surat Perintah Penyidikan: Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 dinyatakan sah karena proses penyidikan bukan merupakan objek praperadilan dalam konteks yang diajukan.
• Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur: Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap ROZ telah memiliki dasar hukum yang kuat dan bukti yang cukup.

“Dengan putusan ini, maka proses penyidikan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli sah secara hukum dan tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulisnya.

Update Kasus Korupsi RSU Pratama Nias
Kasus yang merugikan negara dalam proyek senilai Rp38 miliar ini terus menjadi sorotan publik di Sumatera Utara. Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah mengambil langkah tegas terhadap para pihak yang terlibat.

• Total Tersangka: 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Status Penahanan: Seluruh tersangka, termasuk ROZ, saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
• Proyek Terkait: Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Kemenangan praperadilan ini menjadi lampu hijau bagi Kejari Gunungsitoli untuk segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan kerugian keuangan negara. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *