
MEDAN, (infokasus24.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi membacakan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026), para terdakwa dituntut hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.
Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut adalah tokoh-tokoh penting, yakni:
1. Irwan Perangin-angin (Mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023).
2. Askani (Mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara).
3. Abdul Rahman Lubis (Mantan Kepala BPN Deli Serdang).
4. Iman Subekti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP).
Pertimbangan Jaksa: Antara Kerugian Negara dan Itikad Baik
JPU Kejati Sumut, Hendri Sipahutar, menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan ini.
• Hal Memberatkan: Perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara dan tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
• Hal Meringankan: Jaksa mencatat para terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Rincian Hukuman dan Denda
Terdakwa Askani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU Hendri Sipahutar di ruang Cakra 9.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti. Namun, khusus untuk terdakwa Iman Subekti, jaksa memberikan beban tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 263 miliar untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan.
Agenda Sidang Selanjutnya: Pleidoi hingga Putusan
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh Julisman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan sebagai berikut:
• 22 Mei 2026: Sidang Pembelaan (Pleidoi).
• 25 Mei 2026: Sidang Tanggapan (Replik/Duplik).
• 3 Juni 2026: Sidang Putusan (Vonis).
Kasus penjualan aset PTPN II ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai aset negara yang terlibat serta posisi strategis para pejabat yang terseret di dalamnya.(BM-red).






