
MEDAN, (infokasus24.com) – Hubungan antara Korps Adhyaksa dan insan pers di Sumatera Utara memanas. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, SH, MH, resmi dilaporkan ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan (Komja) RI.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut. Rabu (13/5/2026).
Rizaldi dituding bersikap tidak profesional, melontarkan kata-kata tidak pantas kepada jurnalis, hingga dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran media.
Tudingan Sikap Tidak Pantas dan Diskriminasi Liputan
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, mengungkapkan bahwa laporan ini dipicu oleh pesan singkat WhatsApp dari Rizaldi pada Jumat (7/5/2026) yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Penyampaian Kasi Penkum tidak mencerminkan etika pejabat publik. Kata-katanya terkesan tidak pantas dan menyudutkan wartawan,” ujar Irfandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).
Selain masalah etika, Forwaka Sumut juga menyoroti adanya praktik tebang pilih dalam memfasilitasi peliputan. Dari sekitar 80 wartawan yang bertugas peliputan di Kejati Sumut, hanya 5 hingga 20 orang yang kerap diundang dalam kegiatan resmi seperti paparan kinerja atau konferensi pers.
“Hal ini bertentangan dengan semangat kolaborasi dan transparansi yang selalu didengungkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapuspenkum Anang Supriyatna,” tegas Irfandi.
Sorotan Terhadap Pengelolaan Anggaran Media
Poin krusial lain dalam laporan tersebut adalah desakan untuk memeriksa sumber anggaran yang diberikan kepada jurnalis saat kegiatan internal. Irfandi menyebut adanya pemberian uang tunai dalam jumlah tertentu kepada segelintir wartawan tanpa adanya tanda terima atau administrasi keuangan yang jelas.
“Kami meminta Jaksa Agung memeriksa asal-usul anggaran tersebut. Apakah bersumber dari DIPA Seksi Penkum atau sumber lain, karena pola pertanggungjawabannya diduga tidak tertib administrasi,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama, S.Pd, mendesak Kajati Sumut untuk segera melakukan evaluasi jabatan terhadap Rizaldi.
“Mungkin ini bukan bidangnya. Kami khawatir jika tidak dievaluasi, hal serupa akan terus berulang dan merusak citra institusi Kejaksaan,” kata Andry.
Pihak Kejati Sumut Memilih Bungkam
Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Agung Ardyanto, SH, MH, memberikan respons singkat saat dikonfirmasi media.
“Terima kasih infonya,” tulisnya via pesan WhatsApp.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH, MH, dan Kasi Penkum Rizaldi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan respons atau klarifikasi apa pun meskipun pesan konfirmasi telah dikirimkan.
Tuntutan Forwaka Sumut:
1. Pemeriksaan Etika: Meminta Jaksa Agung memeriksa perilaku Kasi Penkum Kejati Sumut.
2. Audit Keuangan: Melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran di Seksi Penkum Kejati Sumut.
3. Fasilitasi Kerja Pers: Memerintahkan Kajati Sumut untuk memberikan akses liputan yang setara bagi seluruh wartawan tanpa diskriminasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat komitmen Kejaksaan Agung dalam membangun institusi yang transparan dan humanis di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tengah diuji di wilayah Sumatera Utara. (BM-red).






