Home / Sumut / Medan / LSM PBN Tuding Kepsek Gunakan Pihak Ketiga Merevitalisasi Sekolah

LSM PBN Tuding Kepsek Gunakan Pihak Ketiga Merevitalisasi Sekolah

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026, berpotensi terseret ranah hukum akibat dugaan pelanggaran skema kerja dan intervensi oknum pejabat.
Foto : Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026, berpotensi terseret ranah hukum akibat dugaan pelanggaran skema kerja dan intervensi oknum pejabat.

Medan, (Infokasus24.com) – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Sumatera Utara kini berada dalam sorotan publik.

Alokasi anggaran senilai Rp 852 miliar untuk 897 sekolah di Sumut berpotensi terseret ranah hukum akibat dugaan pelanggaran skema kerja dan intervensi oknum pejabat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah sekolah penerima bantuan—mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK, diduga kuat menyerahkan pengerjaan proyek fisik kepada pihak ketiga atau kontraktor swasta.

Padahal, petunjuk teknis (juknis) pemerintah menetapkan bahwa program ini wajib dikerjakan secara swakelola murni dengan melibatkan Komite Sekolah dan masyarakat setempat.

Modus Dugaan Pelanggaran: Swakelola Formalitas dan Intervensi Dinas
Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara, Bistok P. Malau, S.H., menegaskan bahwa penggunaan jasa kontraktor dalam program ini mengangkangi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dari data dan informasi yang kami himpun bersama Forum Wartawan Kejaksaan Sumut, banyak dugaan penyimpangan. Pembangunan yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh pihak sekolah dan warga sekitar, malah dikontrakkan ke pihak ketiga. Ini jelas merusak skema swakelola murni”, ujar Bistok, Senin (20/7/2026).

Beberapa titik kritis yang menjadi perhatian dalam dugaan indikasi penyimpangan ini meliputi:
• Pengebiri Skema Swakelola: Sekolah mengalihkan pekerjaan fisik ke kontraktor swasta, yang rentan memicu rekayasa atau manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah dikerjakan secara mandiri.
• Abaikan Regulasi Pengadaan: Pelaksanaan proyek fisik bernilai di atas Rp200 juta hingga miliaran rupiah yang diserahkan ke pihak ketiga tanpa prosedur pemilihan yang kompetitif (Tender/E-Katalog) melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
• Absennya Partisipasi Publik: Warga lokal maupun pengusaha bahan bangunan di sekitar sekolah mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembangunan.
• Penunjukan Sepihak: Adanya pengakuan dari internal sekolah bahwa pelaksana/pemborong bangunan diduga ditentukan langsung oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan setempat dengan nilai borongan dan bahan baku yang terindikasi mark-up.

Sorotan Proyek di Kota Medan
Kota Medan tercatat menerima alokasi Rp47,4 miliar untuk merevitalisasi 48 bangunan sekolah. Bantuan dana tahap awal sebesar 70 persen (berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2,2 miliar) ditransfer langsung dari Kemendikdasmen ke rekening sekolah.
Beberapa sekolah di Medan yang masuk dalam daftar penerima bantuan revitalisasi tersebut antara lain:

1. SDN 067263 Kel. Terjun, Medan Marelan menerima biaya Rp.506,5 Juta
2. SMPN 20 Medan Kel. Terjun, Medan Marelan menerima biaya Rp. 2,2 Miliar
3. SMPN 38 Medan Pasar I Kel. Terjun, Medan Marelan menerima biaya Rp. 1,2 Miliar
4. SMPN 45 Medan Komplek Griya Martubung, Medan Labuhan menerima biaya Rp. 2 Miliar lebih
5. SMPN 33 Medan Kel. Titi Papan, Medan Deli
6. SMPN 5 Medan Kel. Martubung, Medan Labuhan

Desakan Tindak Lanjut APH dan PPATK
Secara nasional, Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 triliun pada APBN 2026 untuk merevitalisasi sekitar 11.470 sekolah rusak, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta daerah terdampak bencana.

Guna memastikan dana negara tidak menguap akibat praktik koruptif, pegiat antikorupsi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera turun tangan.

“Aparat penegak hukum harus ‘jemput bola’ melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). PPATK juga perlu memantau Lalu Lintas/Aliran Dana di rekening sekolah maupun pihak-pihak terkait agar kebocoran anggaran negara dapat dicegah”, tegas Bistok.

Saat ini, LSM Pucuk Bukit Nusantara bersama media terkait sedang merampungkan penelusuran bukti fisik dan administrasi guna melayangkan laporan resmi ke pihak kejaksaan dan kepolisian. (DM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *