
SUMUT, (infokasus24.com) — Gelombang kecaman terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea terus meluas. Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara resmi menyatakan dukungannya atas langkah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dipicu oleh sikap dan tindakan Hotman yang dinilai merendahkan serta menekan psikologis jurnalis saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama, SE, menilai tindakan Hotman Paris yang melontarkan kalimat “Lu punya otak enggak sih?” dengan nada tinggi amat mencederai independensi serta kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
“Perkataannya ‘Lu punya otak’ dengan wajah marah seolah menekan psikologi jurnalis. Polisi harus cepat menuntaskan laporan PWI Pusat agar pers sebagai pilar keempat demokrasi bebas dari tekanan pihak manapun,” ujar Andry di Medan, Selasa (21/7/2026).
Soroti Sikap Pihak Berdaya Finansial dan Jabatan
Andry, yang juga Pimpinan Umum lensamata.id dan postsumatera.id, menegaskan bahwa tindakan meremehkan wartawan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa memiliki power, baik secara finansial maupun jabatan.
Ia turut menyentil dinamika lokal di Sumatera Utara, di mana kelompok wartawan kerap mengalami kendala keterbukaan informasi publik dari Pejabat Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut).
“Sekelompok orang yang merasa punya power seolah menjadikan pers itu tidak penting. Padahal negara sudah memayungi Pers melalui undang-undang. Misalnya Kajati Sumut, hingga saat ini belum mau menerima audiensi 70 wartawan Forwaka Sumut. Ini terkesan enggan berkolaborasi,” tegasnya.
Kronologi Kasus dan Pasal yang Disangkakan
Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris telah resmi diterbitkan Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VI/2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA, Senin (20/7/2026).
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor resmi.
Dugaan Pelanggaran:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 242 terkait Penghinaan)
• Insiden terjadi saat Konferensi Pers kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menekankan bahwa ucapan Hotman tidak sekadar menyerang personal individu wartawan, melainkan mendegradasi profesi wartawan secara keseluruhan.
“Kasus ini menyangkut profesi wartawan yang kami nilai telah dilecehkan. Kami berharap proses hukum berjalan transparan hingga terang benderang di pengadilan,” terang Edison.
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan PWI
Pihak Kepolisian mengonfirmasi telah menerima berkas laporan dari PWI Pusat dan akan segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penyidik sedang mempelajari seluruh materi laporan serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
“Benar, laporan dari PWI telah kami terima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku secara profesional dan objektif,” ungkap Kombes Budi Hermanto, Selasa (21/7/2026).
Dalam tahap awal ini, polisi dijadwalkan akan memanggil pihak pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan ahli guna menguji pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut. (BM-red).







