Home / Nasional / Hakim PN Medan Memvonis Penjara Kades Tuhegeo II Dan Perangkatnya

Hakim PN Medan Memvonis Penjara Kades Tuhegeo II Dan Perangkatnya

Foto : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Memvonis Hukuman Penjara kepada Tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (27/7). (BM-red).
Foto : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Memvonis Hukuman Penjara kepada Tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (27/7). (BM-red).

Sumut, (infokasus24.com) — Tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan Dana Desa TA 2023. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan yang berlangsung, Senin (27/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, S.H., M.H., membenarkan putusan vonis terhadap tiga perangkat desa tersebut.
“Ketiga perangkat tersebut yaitu Yaredi Laoli selaku Kepala Desa, Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa, dan Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II,” ujar Ya’atulo Hulu kepada awak media, Selasa (28/7/2026).

Rincian Vonis dan Denda Para Terdakwa
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan rincian sebagai berikut:
• Yaredi Laoli (Kepala Desa) Hukuman Penjara: 3 Tahun Denda: Rp50.000.000
Uang Pengganti: Rp281.118.345 (Subsider 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayarkan)
• Ehaogo Loli (Sekretaris Desa) Hukuman Penjara: 2 Tahun 6 Bulan Denda: Rp50.000.000 Uang Pengganti: Rp161.765.564 (Subsider 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan)
• Ros Diana Dea (Kaur Keuangan) Hukuman Penjara: 2 Tahun Denda : Rp20.000.000.

Modus Operandi Penggelapan Dana Desa
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli, terungkap sejumlah modus penyimpangan anggaran yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa selama tahun anggaran 2023:
1. Penarikan Uang Tanpa Prosedur: Melakukan penarikan Dana Desa di bank yang tidak sesuai ketentuan, yakni tanpa didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
2. Penggelapan dan Peminjaman Dana: Menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang berhasil dicairkan, lalu meminjamkan uang kas tersebut kepada pihak lain.
3. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif: Merekayasa Laporan Pertanggungjawaban pada Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan saldo kas desa yang sebenarnya tidak ada/kosong guna meloloskan laporan keuangan tahunan.

Pernyataan Kejari Gunungsitoli:
“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Ya’atulo Hulu. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *