
MEDAN, (infokasus24.com) – Pelarian Farah Hasmina Harahap (FHH), tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit PT Bank Sumut, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membekuk Farah di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) sore.
Penangkapan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dilakukan atas kerja sama Tim Tabur Kejati Sumut dengan dukungan Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan informasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi media.
“Tersangka diamankan di Jakarta setelah dilakukan pelacakan intensif. Selama proses penyidikan, yang bersangkutan tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” kata Rizaldi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2026).
Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar
Farah Hasmina Harahap merupakan debitur CV Hasian Abadi Group yang terjerat kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut pada 2012.
Penetapan status tersangka Farah resmi diterbitkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 bertanggal 5 Januari 2026, yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan bertanggal 7 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit perhitungan ahli, perbuatan tersangka bersama pihak terkait mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Meski demikian, Kejaksaan mengonfirmasi bahwa seluruh nilai kerugian negara tersebut telah berhasil dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas negara.
Dalam kasus ini, Farah tidak beraksi seorang diri. Penyidik sebelumnya telah menetapkan seorang analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Saat ini, LPL sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Ancaman Pasal dan Penahanan di Rutan Tanjung Gusta
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka Farah dengan pasal berlapis, di antaranya:
• Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo Pasal 20 huruf c KUHP.
• Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 subsidair Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Setelah ditangkap di Jakarta, tersangka diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani pendataan dan identifikasi. Selanjutnya, penyidik Bidang Pidsus resmi melalukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tambah Rizaldi.
Kejaksaan menegaskan keberhasilan penangkapan DPO ini merupakan komitmen penegakan hukum dalam menuntaskan penanganan perkara korupsi hingga tuntas. (BM-red).







